SUARA INDONESIA

Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun di Banyuwangi Digilir 6 Pemuda

Muhammad Nurul Yaqin - 22 September 2021 | 17:09 - Dibaca 2.82k kali
Peristiwa Daerah Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun di Banyuwangi Digilir 6 Pemuda
Ilustrasi korban persetubuhan. (Suara.com).

BANYUWANGI- Seorang anak di bawah umur berusia 15 tahun digilir 6 pemuda asal Wongsorejo, Banyuwangi. Mereka melakukan aksi bejat itu, setelah mencekoki korban dengan miras.

Kapolsek Wongsorejo, Iptu Sudarso mengatakan, kejadian pemerkosaan ini berawal saat korban berinisial RP dijemput oleh salah satu pelaku.

Korban lalu dibawa ke rumah temannya ZR di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Wongsorejo, pada Senin (6/9/2021) malam.

Di rumah ZR ini korban sudah ditunggu para pelaku lainnya. Disinilah kejadian pemerkosaan itu terjadi.

"Sebelum diperkosa, korban dicekoki miras terlebih dahulu oleh para pelaku. Setelah mabuk, kemudian korban disetubuhi secara bergiliran," terang Iptu Sudarso saat dikonfirmasi Suara Indonesia, Rabu (22/9/2021).

Karena merasa tidak terima, mengetahui dirinya telah diperkosa saat tersadar, korban kemudian mendatangi Polsek Wongsorejo untuk mengadukan insiden yang telah menimpanya.

Korban juga memberitahu pihak keluarga. Sehingga pada Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, korban disusul oleh pamannya. 

"Sesampainya di Polsek pelapor (paman korban) langsung menanyakan kebenaran berita tersebut, dari keterangan korban bahwa benar telah disetubuhi. Sehingga kemudian membuat pelaporan atas musibah yang menimpa keponakannya itu," terang Sudarso.

Atas pelaporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wongsorejo kemudian bergegas melakukan penyelidikan. Alhasil di hari itu juga, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi meringkus lima tersangka. Beberapa diantaranya masih di bawah umur.

Masing-masing adalah ZR (26), AS (18), HA (16), IF (19), dan RW (15). Semua pemuda ini berasal dari Desa Wongsorejo.

 "Sementara satu tersangka lagi masih dalam pencarian (DPO)," ucap Sudarso. 

Para pelaku terancam Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tentang perlindungan anak menjadi UU. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya