SUARA INDONESIA

Ijazah Tak Kunjung Dikembalikan, Disnakertrans Banyuwangi Limpahkan ke Pengawas Provinsi

Muhammad Nurul Yaqin - 24 September 2021 | 13:09 - Dibaca 1.21k kali
Peristiwa Daerah Ijazah Tak Kunjung Dikembalikan, Disnakertrans Banyuwangi Limpahkan ke Pengawas Provinsi
Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi memberikan keterangan. (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Penahanan ijazah mantan karyawan oleh salah satu hotel di Banyuwangi, Jawa Timur, berbuntut panjang.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banyuwangi melimpahkan persoalan tersebut kepada pengawas provinsi.

Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi menyampaikan, hal itu dilakukan karena pihak hotel tak kunjung mengembalikan ijazah milik mantan karyawannya. 

Padahal, kata dia, Disnakertrans sudah beberapa kali melakukan pemanggilan, namun tidak pernah dihadiri oleh pihak hotel.

"Pihak hotel sudah kami panggil tiga kali untuk mediasi, namun tidak pernah menghadiri. Sehingga kami terpaksa melimpahkannya ke Pengawas Provinsi Jatim," terang Rusdi, Jumat (24/9/2021).

Rusdi mengatakan, pelimpahan sudah dilakukan, namun terdapat kesalahan. Sehingga pihaknya akan mengirim ulang ke pengawas provinsi.

"Semestinya kemarin sudah kami limpahkan, namun ada kekeliruan pada isi surat, sehingga Senin depan kita kirim kembali hasil perbaikannya," ucapnya.

Pihaknya berharap agar persoalan penahanan ijazah yang dilakukan salah satu hotel di Banyuwangi itu segera dieksekusi. Karena melanggar undang-undang yang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Diketahui pada Pergub Nomor 8 Tahun 2016 pasal 42, sudah dijelaskan bahwa pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan.

Serta pada pasal 79 juga disampaikan, seseorang yang melanggar ketentuan dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.

"Secara aturan memang dilarang. Pada Pergub itu sudah jelas perusahaan dilarang menahan dokumen asli karyawan seperti KTP, SIM, akte kelahiran, KK, paspor, ijazah, dan sertifikat," pungkas Rusdi.

Diberitakan sebelumnya, Yasin Abdillah (27), warga Lingkungan Wonosari, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten setempat pada Rabu (8/9/2021).

Dia mengadukan penahanan ijazah oleh salah satu hotel di Banyuwangi tempat sebelumnya bekerja. Ia mengeluhkan sulitnya mendapatkan ijazahnya kembali saat mengundurkan diri. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV