Blitar - Arhab Muslihin (31), warga Kabupaten Blitar tewas dibunuh oleh rekannya, MZA (22) usai pesta miras pada Selasa (21/9/2021) tengah malam.
Pelaku berhasil diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Blitar saat bersembunyi di Gubuk Hutan Desa Pagersari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, pada Kamis 23 September sekitar jam 9 malam.
Menurut Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, berdasarkan hasil investigasi, Peristiwa tersebut berawal saat korban dan pelaku menggelar pesta miras bersama dua rekannya yakni Anja dan Fery. Setelah menggelar pesta miras, korban dan pelaku terlibat cekcok. Selanjutnya pelaku MZA sengaja pulang untuk mengambil pisau dan balik menemui korban kemudian menusukkannya hingga kemudian korban meninggal dunia.
“Jadi sementara pengakuan pelaku hanya sakit hati. Namun peryataan pelaku itu masih akan didalami lagi guna mengukap motif lain,” jelas Aditya Panji Anom saat rilis ungkap kasus di Mapolres Blitar, Sabtu (25/9/2021).
“Pelaku kami jerat dengan pasal 340 KUH Pidana berlapis,dengan hukuman seumur hidup, pelaku dijerat dengan pasal berlapis lantaran ada unsur berencana,” kata kapolres.
Dalam kesempatan rilis ungkap kasus tersebut tersangka MZA kepada media mengakui bahwa saat itu dia sedang dalam pengaruh minuman keras. Dia emosi setelah cekcok dengan korban yang enggan diajak melanjutkan pesta minuman keras.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi