SUARA INDONESIA

Belum Terbayar Namun Sudah Digarap, Warga Pemilik Lahan Gelar Aksi Pemathokan Lahan

Widiarto - 26 September 2021 | 12:09 - Dibaca 876 kali
Peristiwa Daerah Belum Terbayar Namun Sudah Digarap, Warga Pemilik Lahan Gelar Aksi Pemathokan Lahan
Warga pemilik lahan menggelar aksi pemathokan lahan dilokasi pembangunan bendungan Bener, pada Minggu (26/9/2021)

PURWOREJO - Ratusan warga pemilik lahan yang tergabung dalam paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan (Masterbend) pembangunan proyek bendungan Bener, melakukan aksi pematokan lahan dilokasi pembangunan bendungan Bener, ikut Desa Guntur Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Minggu (26/9/2021).

Pematokan dilakukan oleh warga pemilik lahan lantaran lahan yang digarap belum terbayarkan dan saat ini masih bersengketa namun telah digarap oleh PT pelaksana proyek.

Adapaun lahan dipathok oleh Masterbend ada 174 bidang lahan dari 154 pemilik laha / orang. Lahan yang terdampak dalam pembangunan proyek bendugan Bener ada sekitar 5600an bidang lahan. 2000an bidang lahan telah dimusyawarahkan dan sekitar 700an bidang telah terbayar uang ganti lahan, termasuk lahan bidang yang masuk dalam wilayah Kabupaten Wonosobo.

Masterbend sendiri adalah gabungan paguyuban dari 7 desa yang terdampak pembangunan proyek bendungan Bener yaitu terdiri atas Desa Nglaris, Limbangan, Guntur, Karangsari, Bener, Kedungloteng dan Kemiri ikut Kecamatan Gebang.

"Anggota Materbend terdiri dari para pemilik lahan yang akan dipergunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) bendung Bener. Seluruh anggota dari awal mendukung penuh hadirnya mega proyek tersebut dan salah satu wujud nyata dukungan adalah membantu pemberkasan lahan yang semestinya hal itu menjadi kewajiban Pejabat Pengadaan Tanah (P2T)," kata koordinator paguyuban Materbend, Eko Siswoyo, disela aksi pemasangan patok, pada Minggu (26/9/2021).

Disampaikan, dukungan totalitas warga (Materbend) justru dibalas dengan perlakuan tidak adil dan semena mena. Fakta ketidakadilan itu diantaranya proses musyawarah penyampaian nilai dan bentuk ganti rugi yang pertama pada tanggal 19 Desember 2020 lalu terasa disampaikan dengan cara arogan dan intimidatif, nilai ganti rugi ditawarkan saat itu juga jauh dari nilai wajar karena tanah dan harta benda diatasnya (tanaman, bangunan dll) dihargai sangat murah.

"Hasil penilaian harga yabg dipakai ternyata tidak sesuai dengan UU no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagai warga yang baik dan taat hukum hal itu kami uji dipengadilan dan terbukti ada cacat hukum dalam prosesnya, dengan putusan PN kita berharap ditaati semua pihak agar pembangunan bendung bener dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat pemilik lahan merasa tenang," katanya.

Namun dalam kenyataan, lanjutnya, P2T malah melakukan upaya hukum lain yaitu dengan melakukan banding sehingga dirasa akan memperlama proses pembabasan lahan.

"Maka kami bersikap yaitu dengan memasang patok tanah berperkara sampai masalah selesai, selain itu kami juga meminta tanah yang berperkara tidak boleh disentuh pengerjaan proyek bendung Bener, segera dibayarkan Uang Ganti Rugi (UGR) tanah desa Limbangan yang sudah dimusyawarahkan dan meminta segera dimusyawarahkan untuk 1017 bidang tanah yang belum terprogres. Apabila dalam kurun waktu 15 hari belum ada proses untuk 1017 bidang maka akan kembali dilakukan pematokan ditanah yang belum ada kejelasan," tegasnya.

Materbend mengaku sangat mendukung pembangunan proyek bendungan Bener dan mempersilahkan PT pelaksana proyek untuk mengerjakan pembangunan proyek bendung Bener.

"Kami tegaskan bahwa kami mendukung pembangunan proyek bendungan Bener, kami warga terdampak bendung Bener tidak akan menghentikan aktifitas proyek dilahan yang sudah terbayar," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV