SUARA INDONESIA

Raperda Perubahan APBD Tahun 2021 Disahkan di Paripurna DPRD Banyuwangi

Muhammad Nurul Yaqin - 29 September 2021 | 19:09 - Dibaca 1.05k kali
Peristiwa Daerah Raperda Perubahan APBD Tahun 2021 Disahkan di Paripurna DPRD Banyuwangi
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Wakilnya Sugirah bersama Pimpinan DPRD melakukan penandatanganan pengesahan Raperda Perubahan APBD Banyuwangi Tahun 2021, Rabu (29/9/2021). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Setelah melewati berbagai tahapan pembahasan, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan Raperda perubahan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, Rabu (29/9/2021) sore.

Pengesahan ini dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani-Sugirah, Sekda Mujiono, Asisten Pembangunan dan Perekonomian Guntur Priambodo dan sejumlah OPD.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi I Made Cahyana Negara, didampingi ketiga wakilnya yakni M Ali Mahrus, Michael Edy Hariyanto, dan Ruliyono. Rapat juga diikuti seluruh anggota dewan dari lintas fraksi.

Ketua Badan Anggaran DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto dalam penyampaian laporan akhir hasil pembahasan Raperda perubahan APBD Banyuwangi tahun 2021, mengungkapkan, proyeksi pendapatan asli daerah tahun 2021 disepakati berkurang dari sebelumnya. 

"Pada APBD sebelumnya pendapatan asli daerah diproyeksikan sebesar Rp 592 miliar. Namun dalam APBD perubahan tahun 2021 menurun menjadi Rp 518 miliar atau terjadi penurunan sebesar 74 miliar," kata Michael.

Dia menyebut secara umum semua pertanyaan Badan anggaran telah dijawab oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan penjelasan secara rinci disertai regulasi yang mengaturnya.

"Dan akhirnya berdasarkan pembahasan bersama  antara  Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka telah disepakati bersama komposisi Rancangan Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021," ucapnya.

Sementara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengungkapkan rasa terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan, atas kerja keras bersama, sehingga Raperda perubahan APBD Tahun 2021 dapat mempresentasikan aspirasi rakyat Banyuwangi.

“Dengan persetujuan dewan atas Raperda persetujuan perubahan APBD tahun 2021, berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan program pembangunan Banyuwangi baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan hingga akhir tahun anggaran 2021," ungkap Ipuk. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya