SUARA INDONESIA

PAD Undertarget, Sekda Puncak Jaya Bentuk Tim Terpadu Evaluasi Perda Pendapatan

Mustakim Ali - 29 September 2021 | 19:09 - Dibaca 1.62k kali
Peristiwa Daerah PAD Undertarget, Sekda Puncak Jaya Bentuk Tim Terpadu Evaluasi Perda Pendapatan
Suasana rapat evaluasi Perda PAD Kabupaten Puncak Jaya.

MULIA - Sekretaris Daerah Tumiran memimpin Rapat Evaluasi Perda PAD Tahun 2021, bertempat di Ruang UKP Kantor Bupati Puncak Jaya, Rabu (29/09/2021).

Rapat ini sendiri merupakan prakarsa Dinas PTSP yang mendapat sorotan Bupati Puncak Jaya dalam pembacaan Nota Keuangan pada Sidang   Ranperda APBD-P kemarin.

Hadir dalam forum tersebut, jajaran instansi pemungut diantaranya Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah, Dinas PU Pera, RSUD Mulia, Kominfo, Dinas Perindag. Hadir pula instansi pendukung Bappeda, BPKAD dan staf ahli ekbang.

Rapat terbatas langsung digelar agar dapat melakukan evaluasi terhadap perda pendapatan di Kabupaten Puncak Jaya yang sudah berjalan 9 tahun lamanya. Menyadari perkembangan kota yang semakin maju dan pertumbuhan iklim investasi yang semakin ketat, Sekda menyadari bahwa pola dan aturan lama harus segera direvisi dan disesuaikan oleh instansi pemungut.

Perda dimaksud ialah terkait pajak dan retribusi daerah yang dikeluarkan tahun 2012. Untuk itu perlu dilakukan evaluasi dan membentuk tim kecil untuk melakukan kajian terhadap kemungkinan dilakukannya perubahan perda dengan memasukan sumber-sumber pendapatan asli daerah baru sebagai bentuk dari ekstensifikasi pungutan.

Sekda Tumiran mengungkapkan bahwa hal yang melatarbelakangi kegiatan ini adalah selama ini kontribusi PAD terhadap APBD sangat rendah. Kenyataan pahit dari data bahkan hanya mencapai 10% dari target.

Oleh karena itu dirinya mengucapkan terima kasih kepada PTSP yang sudah menginisiasi untuk melakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen peraturan daerah yang selama ini dianggap menjadi payung hukum dalam menarik PAD dari publik di Kabupaten Puncak Jaya.

Dalam arahannya Sekda menekankan kepada semua OPD untuk bekerja keras untuk mewirausahakan birokrasi yang berorientasi pelayanan publik.

“OPD harus betul-betul berkomitmen agar dapat sejalan dan satu bahasa bahwa peningkatan PAD sangat penting untuk menunjang kontribusi atau meningkatkan kontribusi PAD kita terhadap APBD Puncak Jaya,” jelas Tumiran.

Lanjut Sekda, dalam meningkatkan PAD ini ada 2 hal yang pertama dengan melakukan intensifikasi artinya semua sumber pendapatan asli daerah yang selama ini sudah ada dan sudah berjalan itu kita tingkatkan, kemudian yang kedua kita lakukan melalui ekstensifikasi yaitu dengan melakukan penggalian sumber PAD yang belum ada payung hukumnya dan belum masuk kedalam Perda tetapi memiliki potensi yang sangat besar di Kabupaten Puncak Jaya.

Sekda menyebutkan bahwa selain aspek objek retribusi, sekda mendorong stafnya untuk meninjau kembali aspek tarif sesuai kemampuan pelaku usaha.

Kendati demikian sekda berharap agar upaya tersebut harus dibarengi dengan peningkatan mutu dan kualitas pelayanan publik baik dari infrastruktur maupun SDMnya. Beberapa contoh objek yang disoroti adalah pelayanan Air bersih, kelistrikan, IMB, PBB hingga pelayanan kesehatan di RSUD Mulia yang manajemennya sudah harus berorientasi bisnis.

Seiring berjalannya pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan, Sekda menyampaikan fakta di lapangan menunjukkan bahwa peningkatan angka perekonomian di Kabupaten Puncak Jaya sangat pesat dalam 5 tahun terakhir dari data statistik ekonomi terakhir.

Kondisi aman dan kondusif serta peningkatan kualitas komunikasi dan akses transportasi berdampak pada terbukanya area pemukiman dan perdagangan baru di wilayah pagaleme dan sekitarnya. Angka pertumbuhan penduduk datang juga mengalami signifikansi.

Peluang itu oleh DPMPTSP harus cepat direspon secara cermat. Sehingga mengharuskan OPD pemungut terkait perlu untuk mereview kembali objek penerimaan baru yang mungkin potensial digali.

Dijumpai setelah rapat, Kepala DPMPTSP Yusuf Talebong menyampaikan sebagai Dinas Teknis yang dibentuk untuk membantu Bupati dalam melaksanakan tugas didalam bidang perijinan tugas ini diperuntukan untuk layanan publik dengan tujuan agar semua pelaku usaha yang beraktivitas di Kabupaten Puncak Jaya dengan harapan mendapat legalitas.

“Terkait Penerimaan dari sektor pajak daerah dan penerimaan sektor retribusi daerah sangat rendah, bagaimanapun juga itu kami akui karena disamping situasi ekonomi tumbuh dan meningkat tetapi dasar regulasi atau perangkat-perangkat untuk dapat menarik retribusi daerah maupun pajak daerah sedikit mengalami kendala karena kita terbentur dengan regulasi pusat yang mau tidak mau kita harus segera dilakukan penyesuaian,” ungkap Yusuf.

Dalam diskusi panel, akan dibentuk tim terpadu yang akan mengevaluasi hasil keputusan rapat dari berbagai tinjauan dan pertimbangan agar menghasilkan telaah dalam evaluasi Perda Pajak dan retribusi kepada Bupati untuk selanjutnya dibahas ditingkat legislasi.

“Kami yakin Puncak Jaya akan bangkit dari segi ekonomi, mudah-mudahan tahapan yang sudah dilakukan salah satunya pembentukan tim evaluasi dapat bekerja secara maksimal. Semua ini dilakukan demi pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Puncak Jaya,” Pungkas Yusuf.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya