JEMBER - EN warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak bisa berkutik setelah diamankan pihak kepolisian.
Dirinya ditangkap, karena diduga berinisiatif mencari untung dengan membuat program umroh abal-Abal dengan modus segera diberangkatkan ke tanah suci.
Polisi bergerak, atas laporan 2 orang warga berinsial D dan M yang merasa dirugikan akibat perbuatan pelaku.
Keduanya mengakui, telah mengalami kerugian Rp 56 juta rupiah.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan yang bersangkutan dan mengambil beberapa bukti dugaan penipuan yang EN lakukan.
"Benar, kita amankan warga Mangli berinisial EN dan kita proses hukum dan korban sementara ini ada dua orang, kita pelajari kasus ini semoga tidak ada korban lagi dari EN yang membuat umroh Abal Abal tersebut," Kata Kompol Edi Yudarto SH MH, Jum'at,(1/10/2021).
Kapolsek Kaliwates juga menjelaskan, jika pelaku di kenakan pasal pasal 378 Sub 372 KUHP.
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain," bebernya.
Kata dia, kejahatan yang dilakukan bisa diancam karena penggelapan.
"Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi