SUARA INDONESIA

Pakar Tata Negara UINSA Sesalkan Pernyataan Ketua Komisi D DPRD Surabaya

Lukman Hadi - 02 October 2021 | 17:10 - Dibaca 1.97k kali
Peristiwa Daerah Pakar Tata Negara UINSA Sesalkan Pernyataan Ketua Komisi D DPRD Surabaya
Dosen Pascasarjana Hukum Tata Negara UINSA Surabaya, Anis Farida.

SURABAYA - Pernyataan Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah saat rapat koordinasi hearing bersama Kelompok Kajian Kebijakan dan Demokrasi (LoKKed) mendapat sorotan salah seorang pakar tata negara.

Pakar tata negara asal Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Anis Farida lebih menyoroti pernyataan Khusnul Khotimah yang menyebutkan Komisi D merupakan mitra kerja dispendik.

"Kalau kita dari konteks ketatanegaraan ini patut disayangkan. Dalam konteks ini mungkin yang menjadi masalah adalah statement "bermitra", padahal posisi DPR itu pengawas," kata dosen Pascasarjana Hukum Tata Negara UINSA Surabaya itu.

Menurut Anis, pernyataan Ketua Komisi D seperti itu bisa menjadi bumerang, karena mengacu dalam UUD yang terbaru bahwa ada konsep pemisahan dalam kekuasaan, di mana ada tiga pilar yaitu lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.

"Idealnya memang tidak menyampaikan dalam hal ini bermitra pasti akan menimbulkan bahaya, tapi dia harus dalam posisi yang netral atau sebagai pengawas terhadap apa yang diadukan oleh masyarakat" ujarnya.

Anis menjelaskan, bahwa peran legislatif itu sebagai pengawas kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dan memiliki tiga fungsi.

"Dalam hal ini fungsi DPR itu ada tiga, yang pertama adalah sebagai lembaga untuk merancang peraturan perundang-undangan, penganggaran dan pengawasan," terangnya.

Ia menilai, fungsi check and balance tidak dapat berjalan baik apabila DPRD bermitra kerja dengan OPD terkait.

"Jadi, menurut saya di sini kalau bermitra fungsi check and balance yang harusnya bisa dilaksanakan oleh DPRD Surabaya, jadi kesannya tidak dijalankan dengan baik" tuturnya.

Sebelumnya, rapat pada Kamis (30/9/2021) itu berlangsung dengan tempo tegang. Puncaknya saat Khusnul merasa tersinggung atas tudingan LoKKed, yang meyebut Komisi D sebagai juru bicara (jubir) Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya.

Pada momen tersebut Khusnul menyebutkan bahwa Komisi D merupakan mitra kerja Dispendik Surabaya, bukan sebagai juru bicara (jubir).

"Komisi D itu bermitra, mitra kerja dengan dinas pendidikan, bukan seperti yang diasumsikan oleh mereka (LoKKed), bahwa kita sebagai juru bicara dinas pendidikan," ungkap Khusnul pada rapat Kamis (30/9/2021) lalu.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV