SUARA INDONESIA

Terkait Subsidi 200 Ribu, Ini Penjelasan Direktur PDAM TTB Kutim

Eki Adi Nugroho - 05 October 2021 | 06:10 - Dibaca 1.03k kali
Peristiwa Daerah Terkait Subsidi 200 Ribu, Ini Penjelasan Direktur PDAM TTB Kutim
Direktur PDAM TTB Kutim, Suparjan. (Foto: Tejo)

KUTAI TIMUR - Nominal subsidi sebesar 200 ribu untuk pembayaran tagihan rekening air pelanggan PDAM Tirta Tuah Benua (TTB) kutim setiap bulan selama 3 bulan terhitung dari bulan Oktober hingga Desember 2021 merupakan batas atas toleransi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Apabila pemakaian lebih dari nominal tersebut, pelanggan yang termasuk dalam kategori  Sosial Khusus I Golongan 18, Rumah Tangga I Golongan 1D, Rumah Tanggan II Golongan 2B, Rumah Tangga III Golongan 2C, Rumah Mewah namum berada di komplek perumahan/cluster dan Niaga Kecil Golongan 2D masih diwajibkan untuk melakukan pembayaran sisa tagihan.

Hal tersebut diutarakan langsung oleh Direktur PDAM TTB Kutim, Suparjan, dalam sesi tanya jawab dengan awak media dalam press release pemberian bantuan keringangan pembayaran tagihan pelanggan PDAM Tirta Tuah Benua di Ruang Tempudau Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim, Senin (04/10/2021).

"Jadi semisal tagihan pelanggan adalah 210 ribu rupiah dan subsidi sebesar 200 ribu, maka pelanggan masih harus membayar sisa tagihan yang ada. Sedangkan untuk tagihan yang kurang dari itu, maka akan disesuaikan dengan jumlah tagihan yang muncul," jelasnya.

Suparjan juga menegaskan khusus untuk tagihan dibawah 200 ribu, bukan berarti sisa yang muncul dapat diakumulasikan untuk bulan kedepannya, mengingat nominal subsidi sebesar 200 ribu tersebut hanya sebagai batas atas toleransi yang dapat ditanggung oleh Pemkab Kutim untuk membantu masyarakat yang merupakan pelanggan PDAM TTB dalam masa pandemi Covid-19.

Dirinya juga menyebutkan bahwa pelanggan yang menerima bantuan keringanan pembayaran tagihan air wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh PDAM TTB Kutim yakni melakukan penghematan pemakaian air dan penggunaan air diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga, serta tidak diperbolehkan menyalurkan atau membagi-bagikan air dari instalasi pelanggan dengan tujuan tertentu.

Ketentuan ini dilaksanakan sebagai langkah preventif penyalahgunaan subsidi yang diberikan dan tentunya, lanjut Suparjan, jika ada masyarakat penerima subsidi yang melanggar akan mendapatkan sanksi yakni pencabutan subsidi.

Untuk itu, Suparjan menghimbau agar masyarakat Kutim benar-benar menggunakan air bersih dengan cermat, mengingat dalam kondisi saat ini, air bersih sangat dibutuhkan dalam upaya penanganan pencegahan Covid-19.

"Jika tagihan rekening air lebih dari subsidi yang diberikan maka menjadi beban dari pengguna, kami juga akan terus memonitoring dan mengevaluasi subsidi serta penggunaan air masyarakat setiap bulan," pungkasnya.(Q/Tj)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Eki Adi Nugroho
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV