SUARA INDONESIA

Ustaz Adi Hidayat: Perkara Salat Jumat serta Ikhtilaf Ulama dalam Bilangan Jemaahnya.

Wildan Mukhlishah Sy - 08 October 2021 | 18:10 - Dibaca 2.55k kali
Peristiwa Daerah Ustaz Adi Hidayat: Perkara Salat Jumat serta Ikhtilaf Ulama dalam Bilangan Jemaahnya.
Ilustrasi Masjid (Foto: Wildan/suaraindonesia.co.id)

JEMBER-Salat wajib yang disyariatkan dalam agama Islam terdapat pada lima waktu salat setiap harinya, yakni Subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya.

Namun jika pada hari Jumat, salat Zuhur ditiadakan dan diganti dengan salat Jumat.

Salat Jumat sendiri dikutip dari buku Fiqih Islamiyah merupakan salat dua rakaat sesudah khutbah di waktu Zuhur pada hari Jumat.

Hukum mengerjakan salat Jumat ini fardu'ain yang artinya wajib atas setiap laki-laki dewasa yang beragama Islam, merdeka dan tetap dalam negeri. 

Sedangkan untuk perempuan, anak-anak, hamba sahaya dan para musafir atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan tidaklah wajib untuk salat Jumat, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Rasulullah SAW.

"Salat Jumat itu hak yang wajib dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam dengan berjamaah, kecuali empat macam orang: Hamba sahaya yang dimiliki, perempuan, anak-anak, orang sakit," HR Abu Dawud dan Hakim.

Selain itu Allah juga menyeru orang-orang yang beriman untuk bersegera mengerjakan salat di hari Jumat, hal ini termaktub dalam kalam-Nya surah ke 62 ayat sembilan.

"hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli," QS Al-Jumu'ah: 9.

Jual beli yang disebutkan dalam ayat ini tidak hanya dikhususkan untuk hal tersebut, melainkan juga pada hal-hal lain diluar urusan salat.

Sama dengan salat wajib yang lima, salat Jumat juga memiliki syarat-syarat wajib maupun syarat sah mendirikan salat Jumat.

Syarat-syarat wajib salat Jumat diantaranya sebagai berikut:

1. Islam, tidak diwajibkan bagi orang non Islam.

2. Balig (Dewasa) atau sudah cukup umur, tidak diwajibkan salat Jumat bagi anak-anak.

3. Berakal, tidak diwajibkan salat Jumat bagi orang gila.

4. Laki-laki, tidak diwajibkan bagi perempuan.

5. Sehat, tidak diwajibkan bagi mereka yang sedang sakit atau berhalangan.

6. Tetap di dalam negeri, salat Jumat tidak diwajibkan bagi para musafir atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan.(Fiqih Islamiyah)

Sedangkan untuk syarat sah salat Jumat adalah sebagai berikut:

1. Hendaklah salat Jumat dilaksanakan dalam satu daerah yang penduduknya menetap, seperti di desa-desa maupun di kota-kota. Tidak sah jika dikerjakan di ladang-ladang yang penduduknya hanya tinggal sementara.

2. Dilaksanakan dengan berjama'ah, adapun untuk bilangan jemaahnya, terdapat beberapa perbedaan dikalangan para ulama.

Dilansir dari kanal YouTube Taman Firdaus, ustaz Adi Hidayat menjelaskan, ada beberapa pendapat yang menjelaskan tentang bilangan jemaah pada salat Jumat.

Pendapat pertama dari kalangan ulama Hanafiyah, yang menyatakan tidak ada bilangan khusus untuk jemaah salat Jumat, yang terpenting adalah terpenuhinya syarat sah salat berjemaah. Pendapat ini berdasarkan pada QS Al-Jumu'ah ayat sembilan, dan hadis-hadis sahih.

"pendapat pertama kalangan ulama Hanafiyah, berpendapat bahwa berdasarkan keterangan Al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi dalam riwayat-riwayat yang sahih, menunjukkan tidak ada syarat khusus jumlah bilangan untuk Jumat kecuali syarat yang menjadikan sah berjamaah yaitu ada imam ada makmum," jelasnya.

Pendapat kedua dari ulama Malikiyah yang menyatakan bahwa salat Jumat sah jika jemaah dalam salat tersebut minimal berjumlah 12 orang, hal ini didasari dari hadis Rasulullah SAW,

"orang yang pertama kali datang ke Madinah dari kaum Muhajirin ialah Mush'ab bin 'Umair, dan dia adalah orang yang pertama mendirikan Jumat di situ pada hari Jumat, sebelum Nabi Muhammad SAW. Datang (dan waktu itu) mereka dua belas orang," HR Thabrani.

Pendapat terakhir dari ulama Syafi'iyah dan  ulama Hanabilah, berpendapat jemaah salat Jumat sekurang-kurangnya 40 orang, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW,

"telah berkata Abdurrahman bin Ka'ab: "bapak saya ketika mendengar azan hari Jumat biasa mendo'akan bagi As'ad bin Zararah. Maka saya bertanya kepadanya: 'Apabila mendengar azan mengapa ayah mendo'akan untuk As'ad bin Zararah?' menjawab ayahnya: 'karena dialah orang yang pertama kali mengumpulkan kita untuk salat Jumat di desa Hazmin Nabit.' Maka bertanya saya kepadanya: 'Berapa orang yang hadir waktu itu?' Ia menjawab: "Empat puluh orang laki-laki," HR Abu Dawud.

3. Dikerjakan pada waktu zuhur. 

Hal ini berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW,

"dari Anas, 'Rasulullah SAW, salat Jumat ketika matahari tergelincir'," HR Bukhari.

4. Hendaklah didahului oleh dua khotbah.

Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW, 

"dari Ibnu Umar: 'Rasulullah SAW, berkhutbah dua khutbah pada hari Jumat, dan beliau duduk di antara dua khutbah itu'," HR Bukhari Muslim. (Ree/Will)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV