SUARA INDONESIA

Ingin bersuci? Perhatikan Terlebih Dahulu Air yang Akan Digunakan

Wildan Mukhlishah Sy - 13 October 2021 | 19:10 - Dibaca 1.49k kali
Peristiwa Daerah Ingin bersuci? Perhatikan Terlebih Dahulu Air yang Akan Digunakan
Ilustrasi(Foto: Wildan/Suaraindonesia.co.id)

JEMBER-Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah air bersih yang suci dan dapat menyucikan, yaitu air yang turun dari langit, maupun yang keluar dari bumi dan masih belum berubah sifatnya.

Dilahat dari segi hukumnya air dapat dibagi menjadi beberapa bagian yakni:

1. Air yang suci dan dapat menyucikan
Air seperti ini disebut juga dengan air mutlak yakni air yang masih murni dan sah digunakan baik untuk diminum maupun dipakai untuk menyucikan diri ataupun benda-benda yang lain. 

Seperti air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air salju, air telaga, air embun dan air yang keluar dari mata air. 

Hal ini juga termaktub dalam firman-Nya surah kedelapan ayat sebelas.

"dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu," QS Al-Anfal 11.

Dalam hadis Rasulullah juga dijelaskan tentang hal serupa.

"tatkala Nabi SAW ditanya bagaimana hukumnya sumur buda'ah beliau berkata, 'airnya tidak najis dari suatu apa pun," HR Tirmizi.

Begitupula dalam hadis lain, yang membahas tentang perihal air suci yang menyucikan.

"Dari Abu Hurairah RA telah bertanya seorang laki-laki kepada Rasulullah SAW, kata laki-laki itu, 'ya Rasulullah, kami berlayar di laut dan kami hanya membawa air sedikit, jika kami pakai air itu untuk berwudu, maka kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudu dengan air laut?' Jawab Rasulullah SAW., 'Air laut itu suci lagi menyucikan, bangkainya halal dimakan," Riwayat lima ahli hadis, hadis ini shahih menurut keterangan Tirmizi.

Dikutip dari buku Fiqih Islamiyah ada beberapa perubahan pada air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya yang suci dan menyucikan, meskipun terdapat perubahan pada tiga sifatnya, yakni pada bau, rasa dan warnanya. 

Diantaranya air yang berubah karena tempatnya seperti air yang tergenang atau mengalir dibatu belerang.

Selanjutnya air yang berubah karena terlalu lama tersimpan, seperti air kolam.

Kemudian air yang berubah karena sesuatu terjadi padanya, seperti berubah disebabkan oleh ikan.

Lalu yang terakhir, air yang berubah larena tanah yang suci, begitu pula dengan segala perubahan yang sulit untuk mencegahnya, seperti daun-daun yang jatuh dari pohon-pohon yang ada disekitar sumber air tersebut.

2. Air suci tetapi tidak dapat menyucikan
Air yang seperti ini memiliki zat yang suci namun tidak bisa dipakai untuk bersuci. Ada tiga macam air yang termasuk dalam kategori ini, yaitu:

a. Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda suci lain, seperti air teh, kopi, susu dan lain sebagainya.

b. Air sedikit yang tidak mencapai dua kulah, sudah terpakai untuk mebersihkan hadas maupun najis. 

Banyaknya air dua kulah ialah 217 liter. Jika dalam bentuk bak, besarnya sama dengan panjang 62,4 cm, lebar 62,4 cm, tinggi 62,4 cm, dan boleh lebih dari itu.

c. Air pepohonan atau air dari buah-buahan, seperti air nira, air kelapa dan lain sebagainya.

3. Air yang bernajis atau air mutanajis
Air yang termasuk dalam kategori ini ada dua macam yakni:

a. Jika sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya banyak maupun sedikit, karena hukum air ini sama seperti najis.

b. Air najis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya, jika dalam jumlah sedikit, tidak mencapai dua kulah maka tidak boleh dipakai untuk bersuci. 

Hal ini didasari pada hadis Rasulullah SAW berikut,

"air itu tak dinajisi sesuatu, kecuali apabila berubah rasa, warna, atau baunya," HR Ibnu Majjah dan Baihaqi

Sedangkan jika mencapai dua kulah atau lebih boleh digunakan untuk bersuci, karena hukumnya tetap suci dan menyucikan.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadis berikut:

"apabila air cukup dua kulah, tidaklah dinajisi oleh suatu apapun," HR Lima ahli hadis.

4. Air yang makruh digunakan
Yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam sebuah bejana selain bejana emas atau perak, air ini dalam fiqih islamiyah disebut dengan air musyammas.

Air yang seperti itu makruh digunakan untuk badan, namun tidak untuk pakaian. 

Hal ini disebutkan secara jelas dalam sabda Rasulullah berikut:

"dari Aisyah sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari, maka Rasulullah SAW berkata kepadanya, "janganlah engkau berbuat demikian ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak," HR Baihaqi. (Ree/Wil)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV