SUARA INDONESIA

Lewat Inspektorat, Pemda Bersama Bea Cukai Madiun Operasi Rokok Ilegal

Prabasonta - 21 October 2021 | 14:10 - Dibaca 1.17k kali
Peristiwa Daerah Lewat Inspektorat, Pemda Bersama Bea Cukai Madiun Operasi Rokok Ilegal
Satgas Rokok Oprerasi Cukai Rokok Ilegal Di Desa Kare Madiun

MADIUN - Pemerintah Kabupaten Madiun lewat Inspektorat dan bekerja sama dengan Bea Cukai Madiun lakukan operasi mendadak pada, Kamis (21/10/2021)

Operasi tersebut untuk menekan peredaran rokok ilegal di Desa Kare dan Desa Kuwiran Kabupaten Madiun.

Dengan sistem acak ada 5 toko yang diperiksa oleh petugas di setiap desa, dari ke lima toko tersebut yang diperiksa petugas Satgas Rokok.

Petugas dari Satgas rokok  tidak menemukan keberadaan rokok ilegal tanpa cukai disetiap tokonya.

Tidak hanya memeriksa, petugas Bea Cukai maupun petugas dari Pemerintah Kabupaten terlihat SuaraIndonesia.co.id dilokasi, juga mengedukasi para pemilik toko.

Dengan cara menerangkan bagaimana ciri-ciri rokok ilegal dan bahanya bagi penjual.

Cahyo A Wibowo Pemeriksa Ahli Utama dari kantor Bea Cukai Madiun menjelakan, operasi kali ini tidak diketemukan peredaran rokok ilegal tanpai cukai.

"Baik rokok tanpa cukai, rokok cukai palsu, maupun rokok dengan cukai bekas tidak diketemukan. Itu berarti menandakan masyarakat kare sudah tidak menginginkan adanya rokok ilegal," jelasnya.

Ada 5 tahapan terkait rokok ilegal terang Cahyo ke awak media. Yang pertama ada pita cukainya  atau tidak, yang kedua pita cukainya asli atau palsu.


Adapun terkait pita cukai juga ada tiga tahapan kertasnya, cetakanya dan hologramnya. Ketiganya bisa dicek dengan ultra violet, seerti sama persis caranya mengecek cetakan uang," terang Cahyo.

 Juga terkai pita cukai bekas dan dipasang kembali itu juga merupakan rokok ilegal. Berharap kepada masyarakat juga tidak menerima iming - iming hadiah dengan cara pengumpulan pita cukai bekas dan menolaknya," himbaunya.

Muhaimin, Ahli PIB Pengawas Pemerintahan Ahli Muda Inspektorat Kabupaten Madiun menyampaikan, apa yang disampaikan oleh Bea Cukai.

"Pada intinya semuanya untuk masyarakat Kabupaten Madiun. Jangan samapi terbawa arus ataupun iming-iming dari pihak yang tidak bertanggung jawab, yang artinya akan merugikan diri sendiri maupun pemerintah Kabupaten Madiun," terangnya.

Tia warga Desa Gondosuli pemilik toko yang yang berada di kare, sangat senagm sekali adanya satgas rokok dari Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Madiun yang datang ke tokonya.

Dengan memberikankan penjelasan terkait cukai rokok ilegal dan bagaimana cara pengencekanya.

"Dengan mengunakan sinar untra violet seperti cara mengecek uang dan juga terkait perbedaan cukai rokok kretek maupun rokok Filter," jelasnya.

Tia, berharap kepada penjualan rokok ilegal tidak kembali melakuk perbutan menjual rokok ilegel.

"Sebab berbahaya bagi penjualnya, seperti saya ini," imbuhnya.

Cahyo menambahkan, bagi penjul rokok ilegal akan dikenankan sangsi, baik secara adminitrasi maupun pidana dengan ancaman minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal 5 tahun berikut dendanya.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara Pemda dan Bea Cukai dalam bentuk mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk bersinergi rutin setiap tahun.

Cahyo juga mengajak untuk menggempur, karena dana hasil cukai tembakau untuk mengamankan pemasukan negara dan dibagikan kepada maayarakat. ADV (Ery Pramudya)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Prabasonta
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV