SUARA INDONESIA

Dugaan Korupsi DAPM Gerih Ngawi, Eks Bendahara: Semua Yang Terlibat Harus Bertanggungjawab

Ari Hermawan - 25 October 2021 | 08:10 - Dibaca 3.47k kali
Peristiwa Daerah Dugaan Korupsi DAPM Gerih Ngawi, Eks Bendahara: Semua Yang Terlibat Harus Bertanggungjawab
Kantor lembaga keuangan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi. Foto: Ari Hermawan/suaraindonesia.co.id

NGAWI - Lulik Indarwati bendahara nonaktif Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur yang mengaku dituduh oleh ketua pengawas Agus Qoiri (Kepala Desa Gerih), melakukan dugaan korupsi kembali angkat bicara.

Lulik mengatakan, bahwa dirinya siap bertanggungjawab atas kerugian DAPM. Namun, Lulik meminta siapapun yang terlibat juga harus ditindak tegas.

Pihaknya mengaku, tidak mau dijadikan korban sendiri dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lembaga DAPM.

"Dari awal saya mengatakan, bahwa siap bertanggungjawab. Makanya, saya justru mendukung jika kasus ini diproses melalui jalur hukum. Saya tidak mau semua kasus di DAPM saya yang harus menanggung," kata Yulik kepada awak media, Senin (25/10/2021).

Masih dikatakan Yulik, tuduhan yang diarahkan kepada dirinya oleh Agus Qoiri saat musdesus, Yulik mencoba untuk menjelaskan duduk masalah yang sebenarnya, namun oleh Agus Qoiri ditolak.

"Saat saya dinonaktifkan melalui musdesus, saya dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang. Sehingga, mengakibatkan kerugian pada DAPM puluhan juta rupiah. Saya ingin menjelaskan terkait itu. Namun, saya tidak diberi kesempatan oleh ketua pengawas. Saya tidak tau, ada apa dibalik keinginan Agus Qoiri selaku ketua pengawas DAPM meminta semua harus saya yang bertanggungjawab," ujar Yulik.

Sementara, wakil pengawas DAPM Edi (Kepala Desa Randusongo) mengaku sudah melakukan langkah-langkah penyelesaian terkait kasus DAPM, salah satunya memanggil beberapa orang yang terlibat dalam kasus DAPM.

"Beberapa waktu lalu saya bersama Pak Camat dan Pak Sekcam mendatangi kantor DAPM, memanggil beberapa pengurus. Dari angka kerugian DAPM yang disebutkan sejumlah kurang lebih Rp 75 juta, sudah sedikit menemui titik terang. Kemudian untuk yang ratusan juta masih dilakukan pendalaman," ungkap Edi.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi DAPM mencuat saat kepala pengawas Agus Qoiri menonaktifkan bendahara. Yulik Indarwati diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV