SUARA INDONESIA

Polres Madiun Tangkap Pelaku 'Gagang Arit'

Prabasonta - 02 November 2021 | 17:11 - Dibaca 1.61k kali
Peristiwa Daerah Polres Madiun Tangkap Pelaku 'Gagang Arit'
Tersangka (Rompi Kuning ) Warga Jombang Kasus Curas Ganggang Sambit ( Foto- Ery Pramudya )

MADIUN - Polres Madiun, tangkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Joglo Mapolres, pada Selasa (2/11/2021).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa sepeda motor dan handphone hasil dari tindak kejahatan.

Peristiwa tersebut, terjadi pada tanggal 18 Oktokber 2021 dijalan persawahan desa. Tepatnya di Dusun Robahan, Desa Mejayan ,Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kapolres Madiun AKBP Juri Leonard Siahaan, dalam Pres Release mengatakan, bahwa korban merupakan seorang petani.

Kronologis kejadian, pada saat itu korban sedang menaiki sepeda motornya menuju persawahan, dengan tujuan  untuk mengairi sawahnya.

"Selanjutnya korban didatangi seorang laki laki dengan perawakan kurus dan  lusuh dan mengajak bercakap - cakap," paparnya menjelaskan.

Menurutnya, lelaki  tersebut mondar-mandir di area tempat korban beristirahat.

Kemudian, sambungnya, melihat korban sedang bermain handphone, pelaku menyerang korban menggunakan ganggang sabit hingga terjatuh ketanah.

"Tidak berhenti sampai disitu, tersangka mengancam lalu membacok mengenai leher korban. Selanjutnya,  pelaku merampas kunci motor dan handphone lalu pergi menaiki motor milik korban," terang Kapolres Madiun.

Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Mejayan dan diteruskan ke Polres.

Atas laporan tersebut, Kapolres perintahkan Satreskrim Polres Madiun bersama anggota dari Polsek setempat melakukan pelacakan dan pengejaran keberadaan pelaku.

"Tidak lama, Satreskrim Polres Madiun besama  Polsek Mejayan berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Bojonegoro," jelas Kapolres.

Adapun Indentitas pelaku  tindak pencurian dan pemberatan,  SS (43) warga Dusun Sendang Desa Banjardowo Rt  2/9 Kabupaten Jombang Jatim.

Atas perbutanya melakukan pencurian, yang didahului dengan kekerasan, ” tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 9 (sembilan) tahun kurungan penjara," terang AKBP Juri. (Praba/Eri)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Prabasonta
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya