SUARA INDONESIA

Polres Ciamis Telah Menetapkan Tersangka Kasus Penodongan Terhadap 2 Remaja

Wildan Mukhlishah Sy - 10 November 2021 | 17:11 - Dibaca 1.76k kali
Peristiwa Daerah Polres Ciamis Telah Menetapkan Tersangka Kasus Penodongan Terhadap 2 Remaja
Tersangka Kasus Penodongan Terhadap 2 Remaja (Foto: Istimewa)

CIAMIS - Polres Ciamis telah menetapkan dua tersangka pencurian dengan kekerasan yang telah terjadi di depan Minimarket PT. Mitra Desa (MDP) yang terletak di Dusun Cibenda RT 004 W 001, Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada (24/10/2021) kemarin.

Wakapolres Ciamis, Kompol Rifqie Auliya Abduldjabar mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka pelaku todong terhadap dua remaja yang sedang nongkrong di depan Mini Market MDP Pamarican,” ujarnya, saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Selasa (10/11/2021).

“Kedua tersangka berinisial ATM (27) warga Sumedang dan AR (23) warga Banjaranyar Ciamis berhasil diamankan berkat rekaman CCTV yang terpasang di Minimarket MDP,” ungkapnya.

Berdasarkan kronologis kejadian, sekitar pukul 02.00 dinihari kedua korban yang tengah asyik menikmati fasilitas Wifi gratis itu tiba-tiba dikagetkan dengan kedatangan kedua tersangka.

“Saat itu kedua tersangka berinisial ATM (27) dan AR (23) datang dengan menggunakan sebuah motor trail Honda CRF warna hitam, setelah itu tersangka berinisial ATM (27) turun dari motor sambil memegang sebuah pisau di tangan kananya.

Tersangka mengancam akan menusuknya jika smartphone yang dipegang korban tidak diserahkan kepada tersangka,” tutur Rifqie.

Meskipun dalam keadaan terancam, satu orang korban berhasil mempertahankan smartphone miliknya, namun milik teman korban berhasil diambil oleh pelaku,” kata Rifqie.

Rifqie menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka dalam kurun waktu 1 hari. Kedua tersangka telah kami amankan berkat petunjuk rekaman CCTV dan keterangan-keterangan dari para korban.

“Dari tangan tersangka juga kami telah mengamankan barang bukti 1 Unit Smartphone Xiaomi A9 warna hitam dan 1 Unit Motor Trail Honda CRF yang digunakan oleh para tersangka dalam melaksanakan aksinya.

Rifqie juga mengatakan bahwa, satu pelaku berinisial ATM (27) merupakan residivis kasus yang sama yaitu kasus pencurian dengan kekerasan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 Tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya