SUARA INDONESIA

Gelapkan APBDes 180 Juta, Bendahara Desa Bunut Tuban Ditetapkan Jadi Tersangka

Irqam - 12 November 2021 | 18:11 - Dibaca 2.18k kali
Peristiwa Daerah Gelapkan APBDes 180 Juta, Bendahara Desa Bunut Tuban Ditetapkan Jadi Tersangka
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Windhu Sugiarto saat ditemui awak media terkait kasus korupsi APBDes di Desa Bunut, Kecamatan Widang, Tuban, (Foto:Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban, telah menetapkan Bendahara Desa Bunut, Kecamatan Widang, Tuban berinisial NAI (32) sebagai tersangka kasus korupsi dana APBDes tahun anggaran 2016-2019.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Windhu Sugiarto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah memanggil saksi-saksi dan meminta tim auditor Inspektorat Tuban untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan Inspektorat NAI terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

"Tim penyidik sepakat terhadap tersangka NAI dilakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan. Terhitung dari hari Rabu tanggal 10 November," jelas Windhu Sugiarto, Jumat (12/11/2021).

Kemudian dari penahanan tersebut, tim penyidik akan melakukan pemberkasan. Ketika sudah dinyatakan P21 atau pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap tim penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian akan disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Windhu menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh NAI dengan melakukan pemotongan dana di awal yang berkisar 10 persen hingga 20 persen dari pembayaran proyek pengerjaan fisik di desa. Pemotongan tersebut diklaim NAI digunakan untuk membayar pajak, namun disalahgunakan.

Sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi yang sesuai penghitungan auditor Inspektorat Tuban yakni sekitar Rp 180 juta.

"Tugas bendahara ini memungut dan membayarkan. Disini yang bersangkutan memungut tapi tidak dibayarkan. Niat jahatnya sudah nampak, dari pengecekan tim auditor dari yang dipungut bendahara kepada TPK ada selisih, dalam arti lebih besar yang ditarik daripada yang disetorkan," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 18, juncto Pasal 64 KUHP. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV