SUARA INDONESIA

Akibat Langgar Perda, Beberapa Hotel di Pangandaran Kena Sanksi

Bayu Untoro - 14 November 2021 | 18:11 - Dibaca 963 kali
Peristiwa Daerah Akibat Langgar Perda, Beberapa Hotel di Pangandaran Kena Sanksi
Aparat gabungan tengah menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 di kawasan Obyek Wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat,  Minggu (14/11/2021).

PANGANDARAN - Aparat gabungan terdiri dari Polres Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran gelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 di kawasan Obyek Wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (14/11/2021).


Dalam operasi tersebut sedikitnya 3 Hotel terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat No 5 tahun 2021 dan diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). 

Kasat Samapta Polres Ciamis, AKP Cecep Edi Sulaeman mengatakan bahwa pihaknya telah menindak tegas dengan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap 3 Hotel di Pangandaran," ujarnya, usai melaksanakan operasi. 

"Ada 3 Hotel yang melanggar Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021," ungkapnya. 

Menurutnya, Hotel yang dikenakan Tipiring tersebut lantaran Staf Hotelnya tidak menggunakan masker dan juga tidak menyediakan masker bagi pengunjung Hotel.

"Selain itu, di Hotel tersebut juga tidak menyediakan handsanitizer dan sabun cuci tangan, serta pihak Hotel juga telah membiarkan para pengunjung Hotel tidak menggunakan masker," tutur AKP. Cecep. 

Cecep menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut sasarannya memang difokuskan ke seluruh Hotel dan pengunjung Hotel di objek wisata Pantai Pangandaran. 

"Jadi memang ketersediaan sarana prasarana protokol kesehatan merupakan hal utama dalam pelaksanaan operasi yustisi ini," kata Cecep.

Meski Kabupaten Pangandaran masuk dalam PPKM level 1 kata Cecep, namun kepatuhan proses tetap wajib dijalankan,  termasuk menyediakan sarana proses di zona perhotelan.

"Jadi para pengelola perhotelan, para pelaku usaha serta masyarakat kawasan objek wisata Pantai Pangandaran diminta selalu menjalankan prokes pencegahan Covid-19.

Cecep juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya penyebaran virus corona, selalu menjalankan prokes seperti selalu memakai masker, mencuri tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta melakukan vaksinasi Covid-19.

"Lebih baik mencegah dari pada mengobati, maka dari itu kita harus melalui pandemi Covid-19 ini dengan aman dan sehat selalu," ucapnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bayu Untoro
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV