SUARA INDONESIA

UMK Purworejo 2022 Diajukan Naik 0,34 persen

Widiarto - 17 November 2021 | 17:11 - Dibaca 1.12k kali
Peristiwa Daerah UMK Purworejo 2022 Diajukan Naik 0,34 persen
Plt kepala Disnaker Purworejo, Gatot Suprapto, saat ditemui dikantornya, pada Rabu (17/11/2021)

PURWOREJO - Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengusulkan kenaikan besaran batas Upah Minimum Kabupaten (UMK) di tahun 2022. UMK Purworejo diajukan naik sebesar 0,34 persen dari semula sebesar Rp 1.905.400 ditahun 2021 menjadi Rp. 1.911.878 yang akan diterapkan pada tahun 2022.

Plt Kepala Disnaker Purworejo, Gatot Suprapto, saat ditemui dikantornya mengatakan, penetapan pengajuan UMK itu dilakukan setelah mendapat pengesahan dalam rapat bersama antara anggota dewan pengupahan, pengusaha dan beberapa unsur terkait pada Selasa (16/11/2021) kemarin.

"Seuai PP no 36 tahun 2021 penghitungan formulasi pengupahan naik sebesar 0,34 persen atau setara dengan Rp. 6.478, dan angka itu sudah ditetapkan usai gelar rapat bersama di aula Dianaker kemarin," ungkap Gatot saat ditemui dikantornya pada Rabu (17/11/2021).

Dijelaskan, penetapan UMK Purworejo tahun 2022 itu mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 pasal 26 dan pasal 34. Penghitungan Upah Minimum Tahun 2022 menggunakan formula penyesuaian Upah Minimum dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022.

"Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel prioritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik (BPS)," jelasnya.

Hasil penetapan tersebut nantinya akan diserahkan kepada pak bupati dan selanjutnya direkomendasikan untuk diajukan ke Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan sebagai UMK resmi Tahun 2022.


 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV