SUARA INDONESIA

Diduga Ada Permainan, Kejari Bidik Penyaluran Bansos BPNT di Mukomuko

Robianto - 22 November 2021 | 19:11 - Dibaca 2.34k kali
Peristiwa Daerah Diduga Ada Permainan, Kejari Bidik Penyaluran Bansos BPNT di Mukomuko
Kasi Intel Kejari Mukomuko, Sarimonang B. Sinaga, SH., SM

MUKOMUKO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko memastikan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Mukomuko bakal diusut tuntas.

Kasus tersebut, saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Kendati sudah masuk tahap penyidikan, sifatnya masih penyidikan umum. Belum ada penetapan siapa yang bertanggungjawab atas apa yang sedang diusut oleh pihak Kejari Mukomuko ini.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Intel, Sarimonang B. Sinaga, SH., SM, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin (22/11/2021).

"Dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) sekitar seminggu yang lalu sudah kita naikan penyidikan ke bidang tindak pidana khusus. Pada perkara ini, sudah ada 30-an orang yang kita periksa. Baik itu dari TKSK, pihak e-Warung, Korda, pengepul beras, termasuk juga beberapa ASN dari Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko," ungkap Kasi Intel Kejari Mukomuko.

Dijelaskan Kasi Intel Kejari Mukomuko, dugaan tindak pidana korupsi BPNT yang tengah diusut pihaknya saat ini, untuk penyaluran BPNT selama kurun waktu 2 tahun, yakni mulai September 2019 hingga September 2021. Nominal BPNT yang disalurkan mencapai Rp 40 miliar. 

Pada penyaluran BPNT selama 2 tahun tersebut, diduga ada "permainan" sejumlah pihak yang memiliki wewenang, untuk mencari keuntungan pribadi. Diduga pihak-pihak yang berkaitan dengan Bansos BPNT ini menjadi pemasok barang-barang kebutuhan ke e-warung kemudian barang-barang seperti beras, telur dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko. 

"Padahal jelas, dalam Permensos Nomor 20 Tahun 2019, pada Pasal 39 ayat (1) sangat jelas, pendamping sosial itu dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang, menerima imbalan baik itu uang atau barang berkaitan dengan penyaluran BPNT. Pada perkara ini, ada indikasi terjadi permainan yang melanggar Permensos ini. Kerugian negara muncul dari keuntungan para pihak dari aktivitas memasok barang untuk keperluan BPNT yang sebenarnya mereka itu dilarang melakukan aktivitas memasok barang tersebut. Akibatnya ada doble keuntungan, akibat lain harga barang yang disalurkan ke penerima manfaat Bansos ini, terindikasi diatas harga pasar," jelas Sarimonang. 

Lebih lanjut dikatakan Kasi Intel, jika terbukti ada permainan dalam penyaluran Bansos BPNT di Kabupaten Mukomuko ini, pihak bersangkutan telah menciderai semangat Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai. 

"Mengapa pemerintah memberdayakan pedagang lokal atau yang dikenal dengan e-warung dalam penyaluran ini, agar dampaknya juga meningkatkan ekonomi mikro sebagaimana semangat Permensos tersebut. Penerima manfaat juga bisa mendapatkan kebutuhan barang pokok dengan harga yang wajar (sesuai pasaran) kalau e-warung bisa menyediakan barang yang dibutuhkan secara mandiri tanpa intervensi pihak berwenang. Langkah kami saat ini sedang melengkapi bukti-bukti mengenai keuntungan yang diterima pihak yang seharusnya tidak boleh mengambil keuntungan dari penyaluran BPNT ini. Yang jelas masih berproses," tutup Sarimonang.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Robianto
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV