SUARA INDONESIA

Sidak Komisi C, Izin Amdalalin Proyek Perumahan PT Taman Timur Regency Perlu Dikaji Ulang

Lukman Hadi - 23 November 2021 | 16:11 - Dibaca 4.75k kali
Peristiwa Daerah Sidak Komisi C, Izin Amdalalin Proyek Perumahan PT Taman Timur Regency Perlu Dikaji Ulang
Proyek pembangunan perumahan PT Taman Timur Regency di Sukolilo, Surabaya. (Foto: Lukman/suaraindonesia.co.id)

SURABAYA - Pasca mendapat keluhan warga Keputih, Komisi C DPRD Surabaya langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perumahan PT Taman Timur Regency, Selasa (23/11/2021).

Ketua komisi C DPRD kota Surabaya, Baktiono menyampaikan, hal yang menjadi persoalan bagi warga yakni soal kemacetan lalu lintas yang tentunya ini perlu dikaji ulang oleh komisi C.

"Ini belum ada penghuni tapi sudah terjadi kemacetan luar biasa, karena kan jika pembangunan seperti ini pasti memasukan alat-alat berat untuk akses keluar masuk, dan warga juga tidak pernah di ajak diskusi soal pembangunan ini. Ini yang akhirnya membuat warga protes," ujarnya usai sidak.

Sesuai data yang didapat, Baktiono mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pembangunan perumahan tersebut pada 3 Desember 2020 dan mulai proses pembangunan pada April 2021.

"Jadi nanti ini akan kita evaluasi soal perijinan, amdal dan bagian perizinan pemerintah kota agar nanti tidak ada yang dirugikan baik pengembang maupun juga warga," jelasnya.

Sekretaris Komisi C, Agoeng Prasodjo menambahkan, bahwa hal utama yang harus dipikirkan oleh pihak pengembang memang soal arus lalu lintas.

Sebab, lanjut Agoeng, jika bangunan perumahan tersebut sudah ditempati oleh seluruh penghuni yang mencapai 1.400 penduduk maka akan sangat berdampak kemacetan ekstrim di wilayah tersebut.

"Sekarang jika penduduk sudah menempati seluruhnya dengan akses jalan hanya satu itu sangat tidak mungkin. Maka itu harus perlu dipikirkan lagi oleh pihak pengembang," tuturnya.

Diketahui, persoalan ini sudah dibahas dalam rapat hearing di Komisi C pada Senin (21/11/2021) kemarin. Dan hasilnya, Komisi C memberikan rekomendasi untuk menghentikan sementara pembangunan perumahan tersebut.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya