SUARA INDONESIA

Korban Dugaan Pencabulan Oknum Kepala Desa Wari Ino Bertambah 16 Orang

Haerul Anwar - 24 November 2021 | 18:11 - Dibaca 3.19k kali
Peristiwa Daerah Korban Dugaan Pencabulan Oknum Kepala Desa Wari Ino Bertambah 16 Orang
Pres Release Kasus Pencabulan 16 Anak di Bawah Umur Oleh Oknum Kades Wari Ino. Foto: Samuel L

TOBELO - Korban dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh MT oknum Kepala Desa Wari Ino Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara diperkirakan akan terus bertambah. 

Aipda Suhardirman Samuda, selaku Kepala Unit III Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara dalam keterangannya pada press release yang di gelar ruang Amarta Polres setempat, Selasa (24/11/2021).

Dirinya mengungkapkan, hasil pengembangan penyelidikan Kepolisian saat ini, telah mengantongi 16 nama korban setelah sebelumnya 2 korban berinisial JM dan EGA yang lebih dulu dilaporkan orang tua mereka. 

Kata dia, dari 16 korban pencabulan yang dilakukan oleh MT, berpotensi akan bertambah.

Hal ini, sambung dia, berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian setempat, bahwa perlakuan bejat yang dilakukannya oleh MT itu, sejak Tahun 2012.

Saat itu, dirinya menjabat sebagai fasilitator Pusat Pengembangan Anak (PPA) yang bernaung di bawah organisasi keagamaan setempat. 

"Kasus pencabulan anak di bawah umur baru terungkap saat orang tua JM dan EGA melaporkan ke pihak Kepolisian kejadiannya pada hari Jumat 24 September 2021. Selain Kepala Desa dirinya juga aktif sebagai fasilitator PPA," beber Suhardiman 

Dijelaskan pula modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu mengajari korban mengendarai sepeda motor sembari menjalankan aksinya dengan memegang alat kelamin korban.

Sedangkan korban lainnya, diajak ke pantai dan disuruh menghisap alat kelamin pelaku hingga klimaks. 

Bukan hanya itu, para korban juga sering di ajak ke kebun milik pelaku memetik buah pala dan hasil dari itu di bagi dua dengan korban.

"Para korban, juga sering diberikan uang Rp. 5000 hingga Rp.10.000 dengan begitu pelaku dengan leluasa melakukan dugaan pencabulan," ujarnya. 

Sebagai barang bukti, menurutnya, atas tindak pidana tersebut yaitu satu unit sepeda motor metik serta baju yang di kenakan kedua korban yakni JM dan EGA.  

Untuk itu, pasal yang disangkakan terhadap pelaku MT yaitu pasal 82 Ayat 1 dan 2 Juncto pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Sementara itu, Aipda Olfince A. A. Lobiua Penyidik Satuan Reskrim Polres setempat dalam keterangannya menyebutkan ke 16 korban pencabulan yang di lakukan oleh MT Oknum Kepala Desa Wari Ino saat ini dalam penanganan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku Utara. 

"Untuk mengembalikan, psikologi para korban diberikan pendampingan oleh Dinas terkait," tutup Olfince. (Samoel)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Haerul Anwar
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV