SUARA INDONESIA

Dinilai Banyak Persoalan, 34 Anggota DPRD Bondowoso Ajukan Hak Angket

Bahrullah - 29 November 2021 | 22:11 - Dibaca 1.58k kali
Peristiwa Daerah Dinilai Banyak Persoalan, 34 Anggota DPRD Bondowoso Ajukan Hak Angket
Anggota DPRD Bondowoso yang mengajukan hak angketh (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Sebanyak 34 orang anggota DPRD mengajukan hak angket terhadap Bupati Bondowoso.

Rencana hak angket itu karena diduga banyak persoalan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.

Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso, mengatakan, alasan para pengusul akan mengajukan hak angket karena beberapa hal.

" Bupati Salwa Arifin yang dinilai tidak melaksanakan rekomendasi hasil Pansus TP2D yang merekomendasikan agar pembentukan TP2D dilakukan sebagaimana hasil fasilitasi dengan Gubernur Jatim agar menambahkan unsur perangkat daerah dan  sekaligus menjadi Ketua TP2D," ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Dhafir mengatakan, sebelumnya Bupati Salwa telah bersedia akan melaksanakan sesuai hasil fasilitasi dengan Gubernur Jatim. Bahkan, dirinya menerima hasil Pansus Perbup TP2D. Namun kenyataanya tidak dilaksanakan.

Dia menerangkan, Perbup nomor 49 tahun 2021 tentang TP2D setelah turun, mengabaikan hasil fasilitasi dan yang diundangkan bukan hasil fasilitasi.

" Ini bentuk pembangkangan terhadap aturan perundangan yang ada," katanya.

Kemudian kata dia, alasan kedua hak angket diajukan, sebab adanya temuan dalam mutasi eselon III beberapa waktu lalu yang dilaksanakan oleh Pemkab Bondowoso.

 " Tepatnya, terkait seorang guru yang kemudian dimutasi ke dalam jabatan struktural. Sebagai Kepala Seksi di salah satu OPD," imbuhnya.

Dia menuturkan, data mutasi jabatan itu dikirim ke Menpan, di saat ada data di Menpan, guru nyalon Kades maka dianggap Bondowoso sudah kelebihan tenaga guru.

" Dari sisi regulasi sedang dilakukan kajian oleh teman-teman," tutur Dhafir. 

Alasan terakhir yakni,  perihal adanya temuan dugaan penebangan kayu yang tak dilakukan sesuai mekanisme. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 280an kayu yang bahkan telah masuk dalam daftar aset daerah.

Hitungan sementara dari kayu-kayu yang ditebang itu selama setahunan, jika dijual bisa menambah PAD sekitar Rp 2 miliar.

" Sementara situasi ekonomi seperti ini, kita sedang defisit. Seharusnya dieman, dilelang, yang kemudian  bisa masuk dalam PAD," jelasnya.

Dia mengungkapkan, potongan kayunya itu diduga dikirim ke rumah Bupati Salwa Arifin, makanya kemudian hak angket itu di dalam undang-undang, PP, dalam tatib, panitia angket bisa melaksanakan tugasnya.

" Manakala ditemukan ada unsur pidana. Maka, panitia angket menyerahkan hasil penyelidikan ke APH untuk dilakukan penyidikan. Jika itu ditemukan ke ranah korupsi, tentu ke pihak," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah perihal hak angket karena TP2D,  Bupati Salwa Arifin mengatakan, Perbup telah disahkan oleh Gubernur, pihaknya hanyalah pelaksana.

Namun, jika merunut dalam pasal di Perbup itu ada yang menyebutkan bahwa TP2D itu independen (ad hoc).

"Saya melihat itu, sebenarnya ada beberapa hal independen. Jadi TP2D memang independen. Berarti tidak mengambil dari OPD.  kalau melihat itu sudah tak masalah," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV