SUARA INDONESIA

UMK Tuban 2022 Resmi Ditetapkan Gubernur Jatim, Ini Besarannya

Irqam - 01 December 2021 | 13:12 - Dibaca 2.07k kali
Peristiwa Daerah UMK Tuban 2022 Resmi Ditetapkan Gubernur Jatim, Ini Besarannya
Para buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di Surabaya, Selasa (30/11/2021), (Foto: Qoiyim/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tuban tahun 2022 resmi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, pada Selasa (30/11/2021).

Kenaikan itu berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 Tentang UMK 2022. 

Dari ketetapan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Selasa 30 November 2021.

Adapun UMK Tuban 2022 sebesar Rp 2.539.224,88. Nilai tersebut naik Rp 6.990 dari UMK 2021 sebelumnya sebanyak Rp 2.532.234,77 per bulan.

"Kenaikan UMK Tuban yang ditetapkan Gubernur itu sesuai dengan apa yang direkom kemarin sebesar 2.539.224, 88," kata Kabid Bidang Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP TK), Wadiono kepada suaraindonesia.co.id, Rabu (1/12/2021).

Menurut Wadiono, penetapan UMK tersebut mengacu skema perhitungan yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. "Kita yang di daerah ini tentu juga harus tunduk pada peraturan yang ada di pusat," ujarnya.

Dengan kenaikan tersebut, diharapkan semua pihak bisa saling menerima. Wadiono juga menyebut, bahwa UMK Tuban 2022 merupakan berada di urutan 12 dari 38 kabupaten yang berada di Jawa Timur.

"Harapan kami semua menerima. Tapi nanti saat sosialisasi UMK 2022, kami akan membuat edaran bahwa perusahaan memberikan kebutuhan disaat kondisi pandemi seperti masker, handsentaiser, vitamin kepada pekerja. Karena itu keluhan para pekerja kemarin," jelasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya