SUARA INDONESIA

UMK Jember Tidak Naik, Sarbumusi Ancam Mogok Kerja

Wildan Mukhlishah Sy - 01 December 2021 | 14:12 - Dibaca 1.65k kali
Peristiwa Daerah UMK Jember Tidak Naik, Sarbumusi Ancam Mogok Kerja
Ilustrasi. Foto: Suaraindonesia.co.id

JEMBER- Menanggapi surat pengumuman dari Gubernur Jawa Timur terkait upah minimum kabupaten (UMK) Tahun 2022, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Muslimin (DPC Sarbumusi) Jember ancam mogok kerja.

Adapun besaran upah untuk Kabupaten Jember sendiri, tetap tertera seperti tahun sebelumnya (tidak mengalami kenaikan) sebesar Rp. 2.355.662.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua DPC Sarbumusi Jember Umar Faruq, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa, (1/12/2021).

Penolakan tersebut, sebagai bentuk kekecewaan atas jumlah UMK Jember 2022 yang tidak mengalami kenaikan sama sekali selama dua tahun terakhir.

Hal itu, sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021.

“UMK tersebut adalah besaran UMK di tahun 2020 dan 2021. Tentunya penetapan Gubernur ini sangat menyakitkan hati buruh di seluruh Jawa Timur, khususnya Kabupaten Jember,” katanya, dengan nada tegas.

Menurut dia, sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jember telah melakukan musyawarah dan koordinasi untuk menentukan besaran UMK Jember 2022, kemudian merekomendasikan kepada Bupati Jember Hendy Siswanto.

“Hasil musyawarahnya dengan Depekab itu sudah disampaikan juga kepada pak Bupati. Besarannya adalah Rp. 2.400.000, itu kan sudah lumayan,” jelasnya.

Namun, kata dia, bagai gayung tak bersambut, usulan yang diberikan tersebut tidak direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi. 

Menurutnya, keputusan Gubernur Jawa Timur itu dapat mempengaruhi kinerja dan nasib para buruh, yang nantinya akan berakibat pada situasi serta kondisi hubungan industrial, terlebih jika terjadi gejolak penolakan yang besar dari masyarakat.

“Kalau misal seperti ini kan demo lagi, lalu kapan buruh bisa bekerja dengan tenang. Sebenarnya simple agar tidak terjadi keributan seperti ini, cukup sejahterakan kaum buruh,” paparnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan bentuk kekecewaannya terhadap pemerintah pusat yang dinilai tidak konsisten dengan keputusan yang telah diambil, yakni tentang kenaikan UMK Kabupaten/Kota adalah sebesar 1,09 persen.

 “Menteri Ketenagakerjaan RI sebelumnya menyampaikan kenaiakn UMK itu sebesar 1,09 persen. Saya juga kecewa karena bisa dibilang pemerintah pusat ini tidak konsisten,” ungkapnya.

Pria yang sekaligus Anggota Depekab Jember tersebut menambahkan, jika kedepannya masih tidak ada tindak lanjut dari pemerintah mengenai kesejahteraan yang layak bagi para buruh.

"Makanya kami akan menggelar aksi mogok kerja selama tiga hari dari 6-9 Desember 2021. Saya rasa, ini tidak hanya terjadi di Jawa Timur saja, tapi di beberapa daerah juga. Kalau memang mereka tidak bisa memberikan apa yang kita inginkan, kami sepakat sesuai intruksi dari DPW juga untuk melakukan aksi mogok kerja selama tiga hari,” ucapnya.

Dirinya berharap, dengan adanya aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada Senin (6/12/2021) mendatang, mendapatkan atensi yang baik dari pihak pemerintah khususnya Pemkab jember. Untuk mampu memperjuangkan kesejahteraan para buruh.

“Ya semogalah dengan ini nanti, kita mendapatkan atensi dari mereka terutama Pemkab jember ya, dengan adanya rekomendasi Bupati di depan kita semoga bisa terealisasikan,” tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV