SUARA INDONESIA

Tarif Prostitusi Online di Banyuwangi yang Digerebek Dipatok Rp 300 Ribu

Muhammad Nurul Yaqin - 15 December 2021 | 17:12 - Dibaca 3.92k kali
Peristiwa Daerah Tarif Prostitusi Online di Banyuwangi yang Digerebek Dipatok Rp 300 Ribu
Ilustrasi prostitusi online yang bertemu di kamar hotel. (Suara.com).

BANYUWANGI- Polisi menggerebek prostitusi online yang melibatkan satu muncikari dan satu perempuan di sebuah hotel di Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.

Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo mengatakan, tarif yang dipatok mucikari tersebut kepada pria hidung belang sebesar Rp 300 ribu.

"Tarif yang ditawarkan tersangka sebesar Rp 300 ribu. Setelah sepakat mereka bertemu di kamar hotel," jelas Setiyo, berdasarkan keterangan yang diterima Suara Indonesia, Rabu (15/12/2021).

Awalnya, kata Setiyo, muncikari itu menawarkan anak buahnya melalui aplikasi pesan MiChat. Kemudian, mereka membuat sebuah janji di salah satu hotel di kawasan Gambiran.

"Setelah bertemu di kamar hotel, mereka yang bukan suami istri ini kemudian melakukan hubungan badan," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi menangkap MKA, warga Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, karena diduga menjadi mucikari.

Perempuan 23 tahun ini, menjajakan wanita sebagai teman kencan pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Kasus tersebut terungkap diawali laporan masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi online di wilayah Kecamatan Gambiran.

Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo menceritakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/12/2021) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Saat itu ada seorang pria hidung belang berinisial S (34) mesanan seorang wanita kepada pelaku melalui jaringan sosial media.

Setelah tawar menawar harga disepakati. Pria hidung belang tersebut akhirnya bertemu dengan wanita panggilan yang dipesannya berinisial IM (22) di salah satu kamar hotel wilayah setempat.

"Setelah tarif yang ditawarkan tersangka sepakat. Sekira pukul 18.30 WIB keduanya bertemu di kamar hotel," jelas Setiyo.

Kedua pasangan bukan suami istri ini kemudian di grebek polisi saat sedang melakukan hubungan badan.

"Sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan pasutri ini lalu kita amankan untuk dimintai keterangan," kata Setiyo.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi kemudian berhasil membekuk MKA sebagai mucikari. Ia ditangkap di kediamannya.

Dari hasil pengungkapan kasus prostitusi online ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai sebesar Rp 300 ribu, tiga buah handphone, dan satu bungkus alat kontrasepsi (kondom). (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV