SUARA INDONESIA

Pemkot Surabaya Segel 5 Menara Belum Kantongi IMB

Lukman Hadi - 16 December 2021 | 20:12 - Dibaca 1.95k kali
Peristiwa Daerah Pemkot Surabaya Segel 5 Menara Belum Kantongi IMB
Satpol PP Surabaya segel salah satu menara tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya telah melakukan penyegelan lima menara telekomunikasi tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rabu (15/12/2021) kemarin.

Kelima menara tersebut masing-masing berada di Kecamatan Lakarsantri dan Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Saat hendak melakukan penyegelan di lokasi pertama, pihak Satpol PP sempat mengalami penolakan dari pengacara pemilik salah satu menara telekomunikasi.

Untung saja proses penyegelan dapat diterima oleh pengacara setelah pihak Satpol PP memperlihatkan surat perintah.

"Mereka sudah mendapat surat peringatan dan sanksi administrasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Terkait penyegelan ini, kami sudah merapatkan dengan mengundang OPD terkait, kejaksaan dan narasumber," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Siti Nurhayati.

Ia menyebutkan, bahwa pemilik menara telekomunikasi tersebut sempat mengajukan gugatan terhadap sanksi administrasi yang telah diberikan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Namun pengajuan keberatan itu ditolak oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

"Mereka kemudian melakukan banding ke bapak wali kota (Eri Cahyadi), tapi keberatan itu juga ditolak. Akhirnya, hal itu menjadi dasar untuk melakukan penegakan Perda, terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB, sehingga pelaksanaan penyegelan berjalan hari ini," tutur Yati.

Ia mengaku, bila pihaknya sudah berusaha untuk menghormati dan menghargai pemilik menara telekomunikasi terkait upaya melakukan banding administrasi. Hanya saja, pemilik menara telekomunikasi berasumsi jika menara tersebut adalah non seluler.

"Baik seluler dan non seluler itu harus memiliki IMB dan asumsi kedua adalah mereka memiliki izin dari Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika), tapi itu hanya izin operasional. Padahal menurut Perda 7 Tahun 2019 disebutkan, bahwa IMB itu dikenakan semua jenis bangunan apapun, baik apapun bangunan gedung maupun bangunan bukan gedung," paparnya.

Ia menyampaikan, bahwa pemilik menara telekomunikasi telah mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Kota Surabaya. Namun, berdasarkan Pasal 67 UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi, gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.

Kemudian Pasal 33 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa keputusan badan atau pejabat tata usaha itu bersifat mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Sehingga keputusan itu tetap berlaku dan hanya bisa dicabut oleh pejabat atau penerbit keputusan. Intinya mereka harus mengurus perizinan untuk bangunan menara telekomunikasi, kemudian terkait IMB harus dimiliki oleh pemilik bangunan, yaitu semua jenis bangunan," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya