SURABAYA - Kasus Firdaus Fairus (FF) terdakwa penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) telah masuk babak akhir.
Oleh hakim persidangan, Fairus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan," ujar Hakim Martin Ginting dalam sidang telekonferens, Kamis (16/12/2021).
Merespon hal itu, Legislator PDIP Surabaya, Anas Karno merasa kurang puas atas hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Diketahui, Anas merupakan salah satu wakil rakyat yang bereaksi saat mendengar adanya penganiayaan seorang ART pada Mei 2021 lalu.
Oleh karena itu, hatinya tergugah ketika mengetahui putusan pengadilan kepada terdakwa FF hanya dijerat pidana 2 tahun 3 bulan.
"Masyarakat Surabaya banyak memantau dan melihat kabar putusan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan," ujar Anas kepada suaraindonesia.co.id, Minggu (19/12/2021).
Pada awalnya, ia berharap adanya penegakan hukum yang setimpal sesuai apa yang dilakukan oleh terdakwa.
"Sepatutnya hakim memvonis dengan putusan maksimal. Mengingat akibat dari perbuatan terdakwa membawa penderitaan terhadap korban," harapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengajukan tuntutan penjara 4 tahun 6 bulan.
"Saya berharap dapat melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," tambahnya.
Menurutnya, banyak kasus penganiayaan berat terhadap ART sering terjadi di Surabaya, tetapi tidak terbuka atau terungkap.
Lantas Anas berharap, peristiwa seperti yang terjadi ini bisa dijadikan acuhan bagi penegak hukum agar lebih jeli kembali dalam memutuskan hasil perkara.
"Sehingga baik asisten rumah tangga maupun warga masyarakat Surabaya hak-hak hukumnya dapat terlindungi," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi