SUARA INDONESIA

Dua Cakades Dungun Berstatus Pegawai Honorer, Ratusan Warga Tuntut Digugurkan

Lutfi Hidayat - 20 December 2021 | 12:12 - Dibaca 1.94k kali
Peristiwa Daerah Dua Cakades Dungun Berstatus Pegawai Honorer, Ratusan Warga Tuntut Digugurkan
Massa kerumuni korlap aksi demo Cakades Desa Dungun usai terima keputusan panitia Pilkades

PROBOLINGGO - Ratusan warga Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo ngeluruk kantor desa setempat, Senin (20/12/2021).

Mereka menuntut panitia Pilkades netral dan adil dalam penyaringan calon kepala desa (cakades), massa menolak hasil keputusan penyaringan cakades karena dinilai tertutup.

Secara spesifik warga menolak keputusan masuknya 2 orang cakades yang masih berstatus honorer di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo.

Massa merangsek masuk ke halaman Kantor Desa Dungun, sambil berorasi mereka menunggu keputusan panitia Pilkades yang melakukan rapat internal bersama Camat Tongas dan sejumlah aparat terkait.

Kordinator aksi, Muhammad Rofik mengatakan demonstrasi warga ini untuk menyuarakan suara warga yang merasa dikebiri oleh panitia Pilkades karena proses penyaringan calon kades yang tidak netral dan tertutup.

"(indikasi) pelanggaran dari panitia sendiri mas, kenetaralan itu sudah tidak ada. Mungkin Dungun adalah satu-satunya desa yang tertutup untuk penyaringannya," ungkapnya sesaat sebelum mengawal massa membubarkan diri. 

Sementara Ketua Panitia Pilkades Dungun, Gusnari menyatakan dalam menanggapi tuntutan massa pihaknya telah bermusyawarah dengan panitia (Pilkades) Kabupaten Probolinggo dan melakukan pengecekan terhadap 2 cakades yang terindikasi berstatus pegawai honorer BPN tersebut.

Panitia Pilkades akan menggugurkan keduanya sebagai cakades jika nantinya terbukti sebagai pegawai honorer, karena saat pencalonan kades tidak melampirkan surat ijin dari atasannya.

"Kalau itu betul-betul kerja (sebagai pegawai honorer) nanti panitia bisa menggugurkan dua orang itu, nanti berita acara hasil penyaringan cakades itu akan diubah. Saya akan minta surat keterangan dari BPN, karena tanpa surat keterangan kemudian saya gugurkan bisa dituntut mas," jelasnya.

Dalam tuntutannya warga meminta 2 cakades digugurkan yakni Erdiyo dan Ali Safri karena saat pendaftaran calon tidak melampirkan surat ijin dari atasannya sebagai pegawai honore BPN Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan 1 cakades lain juga diminta digugurkan karena tidak melampirkan legalisir pada salah satu ijasahnya.

Setelah mendapat keputusan dari panitia Pilkades massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. 

Aksi massa ini mendapat kawalan ketat puluhan personel Kepolisian Resort Probolinggo Kota.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV