NGAWI - Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat jelang natal dan tahun baru, Polres Ngawi terus melakukan optimalisasi cipta kondisi di wilayah hukumnya.
Salah satunya menyasar kepada penjual serta konsumen minuman keras dan pengguna kendaraan bermotor yang memodifikasi knalpotnya bersuara keras (knalpot brong).
"Kami tindak tegas bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong, sudah ada 109 knalpot brong yang kami sita hasil dari razia yang dilakukan satlantas," ungkap Kapolres Ngawi I Wayan Wiyana, pada Senin (20/21/2021).
"Termasuk bagi penjual minuman keras, juga akan kami tindak tegas," kata Wayan dihadapan awak media saat pers release di halaman Mapolres Ngawi.
Dikatakan Wayan, selain 109 knalpot brong yang disita, pihaknya juga telah memusnahkan minuman keras jenis arak jowo sebanyak 150 liter dari tiga tempat produksi.
"Knalpot brong dan arak jowo kami musnahkan. Untuk knalpot yang bisa dikembalikan sesuai standar pabrik bisa diambil, namun yang tidak bisa kita musnahkan dengan cara dipotong," terangnya.
"150 liter arak jowo dari tiga tempat produksi yang berhasil disita, kami musnahkan di tempat pembuangan akhir (TPA) dengan prosedur kesehatan lingkungan," tegasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi