SUARA INDONESIA

Beraksi Bak Ninja, Pelaku Pencurian Puluhan Hp di Tuban Berhasil Ditangkap Polisi

Irqam - 27 December 2021 | 12:12 - Dibaca 1.21k kali
Peristiwa Daerah Beraksi Bak Ninja, Pelaku Pencurian Puluhan Hp di Tuban Berhasil Ditangkap Polisi
Konferensi pers di Mapolres Tuban, ungkap kasus pencurian handphone di konter Srikandi Cell, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Pria asal Desa Montong Sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban bernama Ali Sodikin (46) ditangkap Satreskrim Polres Tuban karena telah melakukan pencurian 26 unit handphone (HP) di konter Srikandi Cell.

Pelaku menjalankan aksi kejahatannya dengan modus menggunakan sarung ala ninja, untuk menutup kepala hingga hanya matanya yang terlihat.

Menggunakan obeng dan gergaji, dia memutuskan gembok kemudian mencongkel pintu konter lalu mengambil 20 unit handphone dan 6 handphone replika atau contoh barang di konter tersebut.

Wakapolres Tuban Kompol Priyanto mengungkapkan, kejadiannya pencurian tersebut diketahui pemilik konter pada 17 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.

Akibatnya pemilik konter Srikandi Cell mengalami kerugian material dengan total Rp 45.993.000.

"20 unit handphone berbagai merek dan 6 handphone replika yang dicuri," kata Kompol Priyanto dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Senin (27/12/2021).

Atas kejadian pemilik konter Mastutik melaporkan ke pihak kepolisian. Kemudian Satreskrim Polres Tuban mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi.

Mendapatkan informasi dari sejumlah keterangan saksi, polisi berhasil menangkap pelaku 17 Desember 2021.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian berupa sarung, obeng, 6 handphone replika, sepeda motor Beat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Handphone semua sudah dijual oleh pelaku ke wilayah di konter wilayah Sale, kecuali 6 replika handphone. Dan pelaku ditangkap di rumahnya," ujarnya.

Priyanto menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui merupakan residivis kasus perjudian.

"Pelaku merupakan residivis, dulu pernah tersangkut kasus perjudian dadu," jelasnya.

Untuk jerat hukumnya pelaku dikenakan KUHP pasal 363 Ayat 1 ke 5e. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya