SUARA INDONESIA

Komisi C Sebut PT Golden City Salah karena Dirikan Bangunan di Lahan Milik Warga

Lukman Hadi - 27 December 2021 | 22:12 - Dibaca 1.85k kali
Peristiwa Daerah Komisi C Sebut PT Golden City Salah karena Dirikan Bangunan di Lahan Milik Warga
Rapat hearing sengketa tanah antara warga dengan PT Golden City.

SURABAYA - Sengketa tanah warga dengan PT Golden City (Goci) di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya, terus berlanjut tanpa ditemui ujung penyelesaian.

Kasus ini kembali digelar melalui rapat hearing di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Senin (27/12/2021). Beberapa pihak berkepentingan dihadirkan dalam rapat yang menyita waktu panjang teresebut.

Ketua Komisi C, Baktiono menyesalkan perilaku manajemen Golden City yang selalu mangkir saat diundang rapat. Padahal mengingat kasus sengketa kedua pihak belum juga terselesaikan hingga kini.

"Dan kami terus mengupayakan yang terakhir ini mereka juga tetap tidak hadir dan ke 3 advokat itu enggan untuk tanda tangan kesimpulan dan fakta yang kami tunjukan bersama-sama baik dari kelurahan, baik dari kecamatan dan dari Dinas Cipta Karya mereka masih tidak mau," ujar Baktiono usai rapat hearing kepada wartawan.

Menurut fakta lapangan yang dilakukan Komisi C beberapa waktu lalu, Golden City melakukan kesalahan dalam mendirikan sebuah bangunan, yang man itu area tanah milik warga.

"Jadi setelah kita ketahui bahwa sertifikat yang dimiliki oleh Golden City salah letak dalam pengajuan IMB dan sudah didirikan bangunan maka kita melakukan pendekatan agar bisa diperbaiki atau dibongkar sendiri dan juga diserahkan kepada pemiliknya yang sah," jelasnya.

Ia mengaku telah melakukan konsultasi ke DPR RI Komisi III mengenai sengketa warga dengan PT Golden City, dan hasilnya Komisi C disarankan untuk melaporkan kasus ini ke satgas mafia tanah.

"Maka hasilnya sesuai dengan saran Komisi III DPR RI dan hasil sebelumnya dari Pemerintah Kota Surabaya dan Komisi C untuk menyerahkan ke Satgas Mafia Tanah melalui Polrestabes Surabaya," ungkapnya.

Menambahkan hal itu, Sekretaris Komisi C, Agoeng Prasodjo, menegaskan bahwa pihaknya memberikan kelonggaran selama 14 hari karena harus menunggu kajian dari Pemkot Surabaya.

"Ini kasus bukan pertama di Surabaya. Ini baru satu yang berani lapor, jika ini bisa kita selesaikan saya harap warga-warga yang menjadi korban lapor ke DPRD," tegas Agoeng.

Sementara perwakilan PT Golden City masih saja enggan berkomentar saat dimintai keterangan oleh awak media usai rapat hearing.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV