SUARA INDONESIA

Tagih Hutang Operasional Tanpa Bukti  Audit, Pengelola Trayek Trans Jateng Borobudur-Kutoarjo Diadukan ke Polisi

Widiarto - 03 January 2022 | 14:01 - Dibaca 1.60k kali
Peristiwa Daerah Tagih Hutang Operasional Tanpa Bukti  Audit, Pengelola Trayek Trans Jateng Borobudur-Kutoarjo Diadukan ke Polisi
penasehat hukum Titin, istri alm Wahyu Muji Mulyana, Whindy Sanjaya SH, usai mengadukan Direktur Utama PT Bagelen Putra Manunggal (BPM) ke Polres

 

PURWOREJO - Direktur Utama PT Bagelen Putra Manunggal (BPM) selaku operator Trans Jateng koridor III Borobudur - Kutoarjo diadukan ke Polres Purworejo, Jawa Tengah, pada Senin (3/1/2021). 

Laporan tersebut dilakukan oleh penasehat hukum Titin, istri alm Wahyu Muji Mulyana yang merupakan Direktur Utama PT BPM sebelum akhirnya meninggal dunia pada bulan Juli 2021 lalu. 

Penasehat hukum Titin, Whindy Sanjaya SH menyebutkan, selepas meninggalnya sang suami, kliennya mendapatkan tekanan yang luar biasa dari pihak perusahaan yakni dengan adanya tagihan operasional 11-31 Juli 2021 sebesar Rp 847.130.763 yang menurutnya tidak disertai dengan bukti dan fakta yang kuat bahwa biaya tersebut merupakan kewajiban kliennya selaku ahli waris alm Wahyu Muji Mulyana. 

"Karena ada tuduhan hutang operasional tersebut, klien kami akhirnya terpaksa menyerahkan satu unit mobil dan sepeda motor termasuk pembayaran tagihan-tagihan pembayaran tunai atas beban operasional BBM yang seolah-olah dipaksa untuk mengakui beban tersebut tanpa didahului sebelumnya dengan audit keuangan perusahaan, jadi hanya bersadarkan tuduhan belaka," terangnya. 

Lebih lanjut disampaikannya, terkait tagihan tersebut pihaknya memandang, upaya yang dilakukan perusahaan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan tanpa hak. 

Pertanyaan kritisnya adalah apakah barang-barang tersebut merupakan inventaris perusahaan yang harus dikembalikan kepada perusahaan ataukah merupakan harta warisan yang melekat hak keperdataannya kepada ahli waris alm Wahyu Muji Mulyana yang kemudian diasumsikan atau dituduhkan sebagai tunggakan operasional perusahaan bulan Juli 2021.

"Kami memandang bahwa terbitnya surat tagihan hutang tersebut tanpa disertai dengan bukti dan audit keuangan sebagai akar pokok permasalahan. Jika tanpa proses pembuktian, tentu tuduhan piutang tersebut menjadi tidak mendasar, tanpa hak dan bahkan melawan hukum karena memaksakan timbulnya suatu hutang kepada pihak lain yang akhirnya menimbulkan kerugian bagi klien kami," jelasnya. 

Pada bagian lain, Whindy juga menyoal posisi Direktur Utama Giat Sasmoyo SH. 

Menurutnya, pada tanggal diterbitkannya surat tagihan tertanggal 09 Agustus 2021, Giat Sasmoyo belum memiliki legitimasi sebagai Direktur Utama. Pasalnya yang bersangkutan belum tercatat secara sah dan resmi sebagai Direktur Utama di Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, sehingga demikian atas seluruh tindakan hukum untuk dan atas nama PT BPM adalah tidak sah dan melawan hukum. 

"Kami telah secara resmi memohon informasi dari Ditjen AHU bahwa Sdr Giyat Sasmoyo tercatat sebagai Direktur Utama PT BPM sejak 23 September 2021. Karenanya, tindakan yang bersangkutan selama periode 11 Juli-22 September 2021 mengarah pada dugaan pemalsuan surat yang berdampak pada seolah-olah sebagai Direktur Utama, sehingga timbul piutang yang dibayarkan oleh klien kami kurun 11 Juli sampai bulan Oktober 2021 untuk operasional Bus Trans Jateng Koridor III Borobudur-Kutoarjo  yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 169.000.000," katanya. 

Whindy menambahkan, sebelum aduan ke Polres ini ia sampaikan, pihaknya telah berupaya untuk mengajak duduk pihak PT PBM untuk berembug penyelesaian persoalan ini dengan mengirimkan somasi/ teguran. Namun, jawaban dari somasi yang disampaikan oleh Sdr Giyat Sasmoyo bahwa tindakan yang dilakukan olehnya adalah tindakan yang sah. 

Sementara itu, Direktur I PT PBM, Darminto saat dimintai klarifikasi mengaku siap menghadapi secara hukum aduan yang diajukan ke Polres Purworejo oleh pihak Titin. 

"Silakan saja diadukan, kami siap," katanya saat dihub melalui telp.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV