SUARA INDONESIA

Penuhi Kriteria SKB 4 Mentri, 91 SMP di Purworejo Laksanakan PTM Terbatas 100 Persen

Widiarto - 04 January 2022 | 19:01 - Dibaca 1.10k kali
Peristiwa Daerah Penuhi Kriteria SKB 4 Mentri, 91 SMP di Purworejo Laksanakan PTM Terbatas 100 Persen
Kepala Dindikbud Purworejo, Sukmo widi harwanto

PURWOREJO - Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaa Kabupaten Purworejo, menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Mentri Agama, Mentri Kesehatan dan Mentri Dalam Negeri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada situasi pandemi Covid-19 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purworejo.

Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri terbaru dengan nomor 05/KB/2021, nomor 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 tahun 2021, mulai Januari 2022 ini semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat.

Di Kabupaten Purworejo ada 91 SMP yang terdiri atas 43 SMP Negeri dan 48 SMP swasta yang menerapkan PTM Terbatas hingga 100 persen.

Kepala Dinas Dindikbud Kabupaten Purworejo, Sukmo Widi Harwanto bersama Kabid Pembinaan Sekolah Menengah Pertama pada Dindikbud Kabupaten Purworejo, Frikly Widhi Dewanto, saat ditemui dikantornya pada Selasa (4/1/2022), menyampaikan, berdasarkan SKB 4 Menteri tersebut, mulai Senin (3/1/2022) satuan pendidikan dapat menggelar PTM Terbatas hingga 100 persen sesuai dengan kriteria.

"Mempertimbangkan bahwa capaian kumulatif vaksinasi dosis 2 pada masyarakat di Kabupaten Purworejo telah mencapai 72,17 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 untuk warga lansia telah mencapai 68,79 persen, Dindikbud Kabupaten Purworejo, telah menginstruksikan kepada para kepala sekolah dan pengawas untuk menggelar PTM Terbatas hingga 100 persen, dan alhamdulillah semua telah terlaksana dengan 100 persen," ungkapnya.

Guna menindaklanjuti itu, lanjutnya, Dindikbud Purworejo telah membuat Surat edaran bagi satuan pendidikan. Surat bernomor 425/2722/2021 itu dibuat sebagai pedoman bagi satuan pendidikan tentang penyelenggaraan pembelajaran di semester genap 2021/2022 yang telah menerapkan PTM terbatas hingga 100 persen.

"Dalam surat itu dituangkan agar dalam PTM terbatas hingga 100 persen bisa memperhatikan hal-hal pelaksanaan pembelajaran dimasa pandemi yaitu satuan pendidikan dapat mempedomani ketentuan keputusan bersama 4 mentri berbasis kondisi satuan pendidikan," jelasnya.

Disebutkan, ketentuan yang harus dipedomani itu diantaranya dengan tetap memperhatikan atau mengakifkan fungsi satuan tugas penanganan covid-19 disatuan pendidikan, menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan pendekatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun/hanz sanitazer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan).

"Adapun pelaksanaan teknis pembelajaran diserahkan kepada satuan pendidikan, dan sekolah segera mengambil langkah-langkah terbaik apabila terjadi hal-hal yang dipandang dapat merugikan kesehatan peserta didik atau warga sekolah," pungkasnya.

 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV