SUARA INDONESIA

Menunggu Komitmen Pemkot Surabaya Tertibkan Minimarket yang Izinnya Habis

Lukman Hadi - 05 January 2022 | 14:01 - Dibaca 1.74k kali
Peristiwa Daerah Menunggu Komitmen Pemkot Surabaya Tertibkan Minimarket yang Izinnya Habis
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan Pemkot Surabaya, Fauzie Mustaqiem Yos. (Foto: suaraindonesia.co.id/Lukman)

SURABAYA - Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan Pemkot Surabaya merespon kritikan keras Komisi B terkait banyaknya izin minimarket expired.

Pada tahun 2021, banyak perizinan toko modern atau mini market yang mati atau belum memiliki izin.

Padahal Pemkot Surabaya sudah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha karena terbentur pandemi Covid-19. Ini Untuk meringankan beban toko modern yang hendak mengurus izin.

Kelonggaran yang diberikan pemkot kepada pelaku usaha sejatinya berakhir di akhir Desember 2021.

Namun hingga awal Januari 2022 belum ada tindakan tegas dari pemkot kepada minimarket yang "bandel" dan sampai sekarang belum mengurus izin atau perpanjangan izin.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan Pemkot Surabaya, Fauzie Mustaqiem Yos mengaku, siap melakukan tindakan tegas kepada tempat-tempat usaha yang belum memperpanjang izin.

"Jadi setelah kita layangkan surat peringatan ketiga tak diindahkan, ya kita eksekusi. Disegel atau diberi tanda silang," tegasnya.

Pria yang akrab disapa Yos ini, mengatakan, untuk melakukan tindakan tegas juga dibutuhkan proses karena jumlah toko modern di Surabaya jumlahnya cukup banyak.

"Dari 150 minimarket yang belum melengkapi perizinan itu sudah ada yang ditutup," sebutnya.

Ia menambahkan, eksekusi kepada tempat-tempat usaha nantinya akan dilakukan sesuai prosedur.

"Yang jelas, kita akan data dan segera melakukan penindakan. Karena saya baru beberapa hari menjabat, akan kita data dulu. yang jelas, toko modern yang sudah menerima surat peringatan tiga, tapi belum melengkapi atau mengajukan perpanjangan izin akan kita tutup," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi B, Mahfudz mendesak Pemkot Surabaya untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap tempat-tempat usaha yang belum memperpanjang izin.

"Maka saat ini saya meminta komitmen disperindag bahwa 2021 sudah habis, harus ditindak dan harus ditutup semua semua pasar modern yang izinnya sudah habis. Selain melanggar Perda, ini juga mencederai kesepakatan," ujar Mahfudz.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV