SUARA INDONESIA

Buruh Tuban Demo PT IKSG, Tuntut Kenaikan Uang Makan dan Tunjangan Pokok

Irqam - 10 January 2022 | 16:01 - Dibaca 4.69k kali
Peristiwa Daerah Buruh Tuban Demo PT IKSG, Tuntut Kenaikan Uang Makan dan Tunjangan Pokok
Ratusan buruh demontrasi di PT IKSG, tuntut kenaikan uang makan dan tunjangan pokok, ( Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Ratusan buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMPI) Tuban demonstrasi di PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Senin (10/1/2022).

Mereka menuntut agar para pekerja bisa melakukan aktivitas bekerja seperti biasanya dan menuntut PT IKSG untuk memenuhi kesejahteraan buruh berupa kenaikan uang makan serta tunjangan pokok.

Selain itu, buruh juga menuntut PT IKSG untuk menetapkan sistem istirahat harian sesuai jadwal lama. 

Ketua FSPMI Tuban Duraji mengatakan, aksi unjuk rasa dilakukan untuk menyikapi peralihan vendor baru PT Swabina Gatra yang mendapatkan pekerjaan dari PT IKSG sejak tanggal 1 Januari 2022.

Dia menduga vendor baru mempersulit pekerja eksisting untuk melakukan aktivitas kerja sebagaimana mestinya.

"Ada sekitar 400 buruh yang tidak bisa bekerja yang mayoritas warga Desa Socorejo, Karangasem dan Temaji," kata Duraji kepada awak media, Senin (10/1/2022).

Duraji menjelaskan, kebijakan jam kerja yang baru diberikan perusahaan, dengan cara bergilir akan memungkinkan bagi buruh melakukan aktivitas bekerja melebihi waktu 4 jam secara terus menerus. Selain itu, juga berdampak terhadap kesehatan bagi para pekerja. 

"Tentang tuntutan kenaikan uang makan dan tunjangan pokok itu hal wajar, karena kondisi kenaikan upah minimum yang tergerus oleh inflasi. Audiensi tadi tidak ada di titik temu, kami mempertahankan tuntutan kami," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum PT IKSG Abdul Malik menjelaskan, IKSG selaku pihak satu pemberi pekerjaan, secara kaidah hukum bisa mengalihkan baik sebagian maupun seluruhnya ke pihak lain, dengan perikatan kontrak.

"Jika ada komponen yang dirasa kurang atau ada masalah, secara hirarki seharusnya kepada pemenang tender pekerja," jelas Malik ditemui usai melakukan audiensi dengan para buruh.

Manajer Operasional II PT Swabina Gatra Santo mengungkapkan, pihaknya sebagai pemenang tender masih belum bisa memenuhi tuntutan para buruh. Pasalnya, tuntutan tersebut diluar regulasi yang telah ditentukan.

"Yang didapat buruh dari vendor lama sudah kita penuhi dan tidak pengurangan tenaga kerja. Kami belum bisa penuhi tuntutan buruh, karena itu non regulasi," tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV