SUARA INDONESIA

Pelaku dan Penadah Barang Curian Elektronik di Ngawi Dibekuk Polisi

Ari Hermawan - 18 January 2022 | 08:01 - Dibaca 1.09k kali
Peristiwa Daerah Pelaku dan Penadah Barang Curian Elektronik di Ngawi Dibekuk Polisi
Petugas Satreskrim Polres Ngawi saat melakukan identifikasi kasus pencurian Handphone. Foto: Humas Polres Ngawi.

NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku serta penadah barang elektronik hasil curian di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Senin (17/1/2022)

Barang elektronik tersebut berupa 3 buah handphone milik Yuni Yustianti (33) warga Desa Grudo yang pada saat kejadian, handphone tersebut berada di dalam kamar.

"Pelaku langsung masuk rumah, dan langsung menuju ke kamar mengambil 3 buah handphone, saat itu pemiliknya sedang berada di belakang, kondisi rumah dalam keadaan pintu terbuka," kata AKP Toni Hermawan Kasatreskrim Polres Ngawi.

Dijelaskan Toni, usai kejadian pemilik langsung melaporkan ke petugas, lanjut kemudian petugas melakukan identifikasi dan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 tersangka.

"2 orang kita amankan, yakni JML (33) warga Gelung sebagai penadah, dan SNY (35) warga Dumplengan pelaku pencurian," terangnya.

Lebih lanjut Toni menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut setelah anggotanya mengetahui dari media sosial facebook ada postingan jual beli barang yang kini sedang dalam pencarian.

"Ada seseorang yang memposting handphone hasil curian, dari situ anggota mencoba untuk membeli, melalui jam perjanjian bertemu Cash On Delivery (COD) itulah, kami berhasil menangkap pelaku," ujar Toni.

"Dari keterangan JML pelaku penadah, kami bisa meringkus pelaku pencurian, dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV