SUARA INDONESIA

Tiga Terdakwa Pesta Sabu Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Jaksa Ajukan Banding

Muhammad Nurul Yaqin - 18 January 2022 | 11:01 - Dibaca 929 kali
Peristiwa Daerah Tiga Terdakwa Pesta Sabu Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Jaksa Ajukan Banding
Sidang vonis tiga terdakwa kasus pesta sabu secara virtual oleh hakim PN Banyuwangi, Selasa (11/1/2022) kemarin. (Dokumen suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mengajukan banding atas vonis tiga terdakwa kasus pesta sabu.

Tiga terdakwa kasus pesta sabu, masing-masing berinisial R oknum polisi, MM oknum kades, dan WW pengusaha benur.

Banding diajukan, lantaran putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yang memvonis tiga terdakwa hanya 6 bulan rehabilitasi pada Selasa (11/1/2022) kemarin.

Bahkan hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut R pasal 112 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Berbeda dengan dua terdakwa WW dan MM yang disangkakan pasal 127 dengan ancaman 1 tahun hukuman penjara.

Atas keputusan itu, JPU mengajukan banding. Permohonan banding sudah diajukan pada Jumat (14/1/2022) lalu.

"Kita sudah menyatakan banding ketiganya (terdakwa). Banding diajukan Jumat kemarin," jelas JPU Kejari Banyuwangi Edrus, saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum tiga terdakwa, Eko Sutrisno mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil banding yang diajukan JPU.

"Upaya hukum banding boleh-boleh saja karena itu hak dari Jaksa Penuntut Umum. Kita ikuti, nanti memorinya seperti apa kita tanggapi," katanya singkat.

Sebelumnya, Hakim PN Banyuwangi menjatuhkan vonis 6 bulan rehabilitasi tiga terdakwa kasus pesta sabu, yakni pengusaha benur WW, oknum kades MM dan oknum polisi R.

Bahkan hakim PN Banyuwangi tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut R pasal 112 berbeda dengan dua terdakwa WW dan MM di jerat pasal 127, Selasa (11/1/2022) kemarin.

Kuasa hukum tiga terdakwa, Eko Sutrisno, mengatakan putusan hakim sangat berkeadilan menolak tuntutan jaksa terhadap terdakwa R yang dijerat pasal 112, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara berbeda dengan dua terdakwa WW dan MM yang disangkakan pasal 127 dengan ancaman 1 hukuman tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan JPU terhadap terdakwa R itu pasal karet, maka hakim berkesimpulan oknum anggota Polisi R dinyatakan bersalah dan divonis dengan pasal 127 untuk menjalani 6 bulan masa rehabilitasi," kata Eko Sutrisno usai menjalani persidangan.

Menurut Eko Sutrisno dengan putusan ini, tiga terdakwa kasus pesta sabu tersebut tinggal menyisakan masa rehabilitasi selama delapan hari lagi.

"Kalau JPU tidak melakukan banding, tiga terdakwa yang sudah divonis 6 bulan rehabilitasi, dan sudah menjalani rehabilitasi hampir 6 bulan, kalau kita hitung tinggal 8 hari lagi," ujarnya.

Menurut Eko, putusan hakim PN Banyuwangi  tersebut sudah sesuai dengan pembelaan yang pihaknya lakukan. "Kita menerima putusan tersebut," tegasnya.

Sementara JPU Edrus atas putusan hakim PN Banyuwangi yang memvonis tiga tersangka 6 bulan rehabilitasi masih pikir-pikir, dan minta waktu selama tujuh hari.

"Kami pikir-pikir dulu kan masih ada waktu 7 hari untuk melakukan banding atau tidak," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi ini, Selasa kemarin.

Namun, tak berselang lama, JPU akhirnya mengambil keputusan untuk mengajukan banding atas vonis tiga terdakwa kasus pesta sabu tersebut. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV