SUARA INDONESIA

Miliaran Dana Hibah PDAM Ngawi Dilaksanakan Tanpa Regulasi: Dewan Pengawas Harusnya Menegur

Ari Hermawan - 21 January 2022 | 05:01 - Dibaca 3.73k kali
Peristiwa Daerah Miliaran Dana Hibah PDAM Ngawi Dilaksanakan Tanpa Regulasi: Dewan Pengawas Harusnya Menegur
Kantor Bappeda Kabupaten Ngawi

NGAWI - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ngawi, Indah Kusuma Wardani memberikan penjelasan terkait posisi Bappeda dalam program hibah air minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pada Kamis (20/1/2022).

Hal tersebut setelah terjadi adanya permasalahan pengadaan barang dan jasa pada program hibah air minum dari Kementerian PUPR ke PDAM Ngawi dimana terdapat juga penyertaan modal dari APBD Ngawi yang tidak sesuai regulasi.

"Bappeda pada posisi koordinator,  tugasnya memberitahu ketika ada program di pusat. Pemda berminat atau tidak, tentunya harus berdasarkan aturan dalam pelaksanaannya," kata Indah Kusuma Wardani saat dihubungi awak media melalui sambungan WhatsApp.

Indah Kusuma Wardani menambahkan, dalam susunan program dana hibah tersebut ada dewan pengawas dan pembina, apabila dalam pelaksanaanya ada masalah, dewan pengawas harus menegur.

"Pak Idham Karima sebagai dewan pengawas dalam program hibah miliaran itu, seharusnya jika ada masalah dalam pelaksanaannya ya menegur, Bappeda hanya sebatas menyampaikan program, minat atau tidak itu kembali kepada pemkab," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Ngawi sudah menerima hibah program MBR dari PUPR sejak tahun 2019 sebesar Rp 1,5 miliar dengan 750 penerima manfaat, 2020 sebesar Rp 2 miliar dengan 750 penerima manfaat dan 2021 Rp 6 miliar dengan 2.000 penerima manfaat.

Namun, dalam pelaksanaannya diduga sarat dengan permasalahan, dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan tanpa mengacu pada aturan, pengesahan perda penyertaan modal, sasaran serta data penerima manfaat yang tidak transparan, dan mekanisme proses pelaksanaan hingga pencairan (reimbursement).

Salah satunya Peraturan Bupati (perbup) tentang pengadaan barang dan jasa untuk BUMD di Kabupaten Ngawi belum tersedia, hal tersebut ditegaskan oleh Kabag Hukum Setda Ngawi, Apriana Kusumaningrum.

"Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengadaan barang dan jasa untuk BUMD Pemkab Ngawi belum ada, baru diajukan ke provinsi per tanggal 6 Desember 2021," ucapnya saat wawancara dengan awak media pada minggu lalu.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya