JOMBANG - Satlantas Polres Jombang memberikan sosialisasi berupa larangan pemasangan strobo pada kendaraan umum dan pribadi baik roda dua, maupun roda empat.
Sosialisasi tersebut disampaikan kepada sejumlah toko variasi kendaraan sepeda motor dan roda empat yang ada di berbagai wilayah Kabupaten Jombang, Selasa (25/01/2022).
Kasatlantas polres Jombang AKP Rudi Purwanto mengatakan, sejumlah toko yang dijadikan sasaran dalam sosialisasi kali ini diantaranya, Toko Buldozer Variasi, Merdeka Variasi, dan Toko Rika Variasi.
"Sasaran pertama mendatangi Toko Buldozer Variasi di jalan Anggrek Jombang.Terus bergeser ke Toko Merdeka Variasi, di jalan Abdurahman Wachid Jombang serta mendatangi Toko Rika Variasi Jalan Wachid Hasyim Jombang," terangnya.
AKP Rudi Purwanto mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak hanya diberlakukan larangan pemasangan lampu strobo, namun juga rotator dan sirine. menurutnya hal tersebut telah tertuang dalam peraturan yang jelas, yakni Pasal 287 ayat (4) UU no 22 TH 2009 UULAJ.
"Dengan Harapan bahwasanya para pemilik Toko Variasi ,tidak sembarang menjual kepada para pembeli yang meminta pemasangan Strobo, Rotator atau Sirine, pada kendaraan pribadi mereka atau orang lain," katanya.
AKP Rudi Purwanto mengungkapkan, sosialisasi tersebut disambut baik oleh para pemilik toko variasi kendaraan. mereka juga menyatakan kesanggupannya, untuk mematuhui peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Lebih lanjut dirinya memaparkan, terdapat tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas, yakni lampu isyarat warna biru dan sirene yang berbunyi, dimana hanya diperuntukkan bagi kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Selanjutnya, lampu isyarat warna merah dan sirene yang berbunyi, penggunaannya hanya untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, serta Palang Merah Indonesia (PMI).
"Ketiga, Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene yang berbunyi, penggunaannya terbatas untuk pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan mogok di tengah jalan, perawatan dan pembersihan jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan dan angkutan barang khusus," paparnya.
Kasatlantas menilai, lampu strobo yang dipasang pada kendaraan pribadi juga bisa memunculkan penyalahgunaan yang merugikan orang lain.
"Maka dari itu kita berharap, setelah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan dari Satlantas Polres Jombang dapat mengurangi penggunaan strobo pada kendaraan pribadi, tapi kalau masih ada ya akan kami tindak secara tegas," tandasnya. (Gono/Wil)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi