SUARA INDONESIA

Kirim Petisi Kepada Pemerintah dan APH Bondowoso, Masyarakat Nogosari Minta Pelaku Sewakan TKD Diproses Hukum

Bahrullah - 03 February 2022 | 16:02 - Dibaca 1.43k kali
Peristiwa Daerah Kirim Petisi Kepada Pemerintah dan APH Bondowoso, Masyarakat Nogosari Minta Pelaku Sewakan TKD Diproses Hukum
Subali saat menyerahkan berkas surat petisi ke Polsek Sukosari (Foto Istimewa)


BONDOWOSO - Masyarakat Desa Nogosari Kecamatan Sukosari mengirimkan surat petisi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Bondowoso.

Pengiriman petisi ini sebagai tindak lanjut aksi masyarakat ke balai desa setempat yang menuntut untuk memproses secara hukum mantan Pj Kades Nogosari setelah menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) senilai Rp.116.688.000.

Surat petisi itu dikirimkan langsung oleh masyarakat ke Polsek dan Kecamatan Sukosari, serta ke Polres dan Pemkab Bondowoso.

Subali Koordinator Masyarakat Nogosari mengatakan, pengiriman surat petisi itu sebagai bentuk keseriusan masyarakat dalam mengawal dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mantan Pj Kades.

"TKD yang disewakan ini merupakan bentuk dugaan penyelewengan dan penyelewengan dana hasil pengelolaan tanah kas desa Desa Nogosari," ujarnya.

Menurut Subali, dugaan tindakan melawan hukum ini dilakukan oleh mantan Pj Kades dan Perangkat Desa Nogosari yang menerima hasil sewa TKD.

Lebih lanjut, Subali menjelaskan, Abd. Salam Pj Kades Nogosari telah menyewakan seluruh hasil sewa TKD seluas 12 haktar sebesar Rp 116 juta pada tahun 2021 yang disewa pada Budianto warga Kecamatan Umbung, Kabupaten Denpasar Utara, Provinsi Bali.

"Hasilnya diduga dibuat bancakan dengan 11 Perangkat. Masing-masing Perangkat Desa diberi bagian Rp 2,5 juta oleh Abd. Salam. Hanya 1 perangkat saja yang menolak menerimanya,” kata Subali setelah mengantarkan surat petisi, Kamis (3/2/2022).

Lebih lanjut, Subali meminta, agar pemerintah dan APH benar-benar serius menangani kasus ini, sebab dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pj Kades bersama beberapa perangkat desa di Desa Nogosari sudah bukan rahasia umum.

"Kami sebagai masyarakat desa akan terus mengawal kasus ini dengan tuntas, untuk itu kami berharap kasus ini benar benar diproses dengan serius," tutupnya.

Sementara, Haeriyah Yuliati Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPD) , pada media menyatakan, sewa menyewa yang dilakukan Pj Kades TKD sudah tidak sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

"Kewenangan Pj Kades ini hanya memfasilitasi terlaksananya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Dan masa jabatannya hanya 6 bulan dan tidak boleh mengambil kebijakan yang bersifat strategis," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, musyawarah Desa (Musdes) Rencana Program Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Nogosari, Kecamatan Sukosari diwarnai aksi masyarakat desa.

Mereka sengaja menggeruduk kantor desa untuk menuntut pada Pemerintah Desa (Pemdes) Nogosari agar Tanah Kas Desa (TKD) yang disewakan oleh Pj Kades senilai Rp.116.688.000 diusut tuntas.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya