BONDOWOSO - Penebangan kayu 'aset daerah' pada tahun 2021 di sejumlah titik lokasi kecamatan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, memasuki babak baru.
Penebangan kayu yang dinilai tabrak aturan dan diduga rugikan keuangan negara ratusan juta rupiah itu telah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pada bulan Desember 2021 lalu.
Diketahui, pohon yang ditebang dan masuk aset daerah itu kurang lebih 200 pohon.
Lokasi pohon yang ditebang diantaranya di kawasan Stadion Magenda, jalan raya Taman Krocok, di Desa Jurang Sapi Kecamatan Tapen dan di Kecamatan Tegalampel.
Haris Junianto, Warga Badean, Kecamatan Bondowoso, pelapor penebangan kayu tersebut, menyatakan, laporan dibuat itu atas dasar adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah.
"Kami melaporkan ke APH, karena perbuatan itu ada dugaan tindak pidana korupsi atas penebangan secara ilegal aset tanaman peneduh pinggir jalan di Bondowoso," kata Haris lada media, Senin (14/2/2022).
Lebih lanjut, Haris mengatakan, sebagai warga negara juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencegahan terhadap korupsi.
"Langkah kami melaporkan berdasarkan pada Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam Pasal 41 ayat 5 dan pasal 42 ayat 5," imbuhnya.
Haris mengaku, sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebagai pelapor, Haris Junianto sangat mengapresiasi sikap Kejari telah memanggilnya untuk memberikan penjelasan laporan yang dibuat terkait dugaan penebangan secara ilegal dan penggelapan aset tanaman peneduh di Kabupaten Bondowoso.
Dia berharap laporan yang telah dibuat diproses dengan serius oleh APH, karena telah merugikan keuangan negara.
"Sebab kayu yang ditebang itu jelas-jelas sangat merugikan terhadap keuangan negara, apalagi merusak lingkungan, yang awalnya teduh, kemudian panas pasca pohon di Stadion Magenda Ditebang," jelasnya.
Dia yakin kayu yang ditebang merupakan aset daerah berdasarkan Perbup 21 tahun 2019 pasal 20, meskipun pohon pohon tersebut belum tercatat dalam KIB di bagian aset, tapi itu tetap masuk sebagai aset daerah.
Bila menjadi aset daerah, maka ada regulasi yang harus dipatuhi, seperti diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Kemudian Pasal 82 Ayat 1 sudah cukup jelas, bahwa bentuk pemindahtanganan barang milik daerah meliputi penjualan, tukar menukar barang, hibah atau penyertaan modal Pemerintahan Daerah.
"Dan pada Pasal 83 ayat 1 dalam rangka pemindahtanganan barang milik daerah harus pula dilakukan penilaian," imbuhnya.
Menurut dia, dalam melakukan penilaian terhadap aset daerah yang dalam hal ini adalah tanaman peneduh tersebut harus dilakukan oleh tim appraisal.
"ini mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 44 dimana Wewenang tim penilai (appraisal) dalam menentukan nilai limit hak tanggungan,"imbuhnya.
Dia menambahkan, terkait penebangan dan pengangkutan pohon sonokeling di sekitar stadion magenda itu diduga tidak memiliki dokumen resmi dari BKSDA, berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) khusus untuk kebutuhan dalam negeri.
"Sementara, keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts ll/2003 tentang tata usaha pengambilan atau penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar wajib diliput dengan izin," ujarnya.
Pihaknya mengajak pada masyarakat untuk mengawal bersama-sama dugaan kasus tersebut. Sebab yang dilaporkan merupakan orang-orang yang memiliki jabatan dan kekuasaan.
memberikan keterangan pers terkait laporan Haris Junianto. Kasi Intel Sucipto SH MH, melalui stafnya menyampaikan permohon maaf karena masih sibuk dan belum bisa memberikan keterangan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi