SUARA INDONESIA

Polres Keerom Mulai Razia Kendaraan Over Muatan

Mustakim Ali - 15 February 2022 | 10:02 - Dibaca 1.10k kali
Peristiwa Daerah Polres Keerom Mulai Razia Kendaraan Over Muatan
Satuan lantas polres keerom saat merazia sebuah kendaraan yang over muatan.

KEEROM - Satuan Lalu Lintas Polres Keerom mulai melakukan penerbitan terhadap sejumlah kendaraan over kapasitas, khususnya roda empat di Arso Swakarsa jalan trans Papua pada, Selasa (15/02/2022).

Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer melalui Sat Lantas Polres Keerom, IPDA Moh. Haryono, mengatakan bahwa Kegiatan penertiban kendaraan yang ODOL (Over Demision Over Loading merupakan tindak lanjut Jukrah TR Kapolri tentang  penindakan terhadap kendaraan ODOL atau muatan over kapasitas.

"Hari ini Sat Lantas Polres Keerom, melaksanakan penertiban terhadap beberapa kendaraan, seperti truk bermuatan batu karang dan material yang melebihi dak dari terek, guna untuk mencegah terjadinya kecelakaan bagi penguna jalan yang lainnya," ujar IPDA Haryono.

Hal ini diatur dalam pasal 227 UU No 22 Thn 2009 yang berbunyi, setiap orang yang memasukan kendaraan bermotor, kereta gandeng, dan kereta tempelan ke dalam wilayah RI, yang membuat, merubah atau menambah kendaraan sehingga berubah tipe, yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dalam pasal 50 ayat (1) dapat di pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,-.

"Kami menghimbau kepada seluruh angkutan untuk tidak melakukan perubahan bentuk/ dimensi kendaraan hingga muatan barang yang melebihi kapasitas dan daya angkut kendaraan. Apabila masih ditemukan maka akan kami tindak tegas," ungkapnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap patuh pada protokol kesehatan dengan berbagi masker kepada pengguna jalan lain yang tidak memakai masker.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV