SUARA INDONESIA

Empat OPD di Bondowoso Disebut-Sebut Bertanggungjawab Penebangan Kayu Aset Daerah

Bahrullah - 18 February 2022 | 13:02 - Dibaca 2.85k kali
Peristiwa Daerah Empat OPD di Bondowoso Disebut-Sebut Bertanggungjawab Penebangan Kayu Aset Daerah
Tumpukan kayu aset daerah hasil Penebangan di Gudang Dishub (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bondowoso menjadi sorotan disebut-sebut turut andil mengetahui dan bertanggung jawab atas penebangan kayu aset daerah yang saat ini sudah masuk ke ranah hukum.

Empat OPD itu diantaranya, Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PU Bina Marga Provinsi, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bondowoso, Jumat (18/2/2021).

Hal itu sebagaimana dicetuskan oleh Kartono Kepala bidang (Kabid) perizinan di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP dan Naker) Kabupaten Bondowoso.

Dijelaskan Kartono, Empat OPD itu menjadi pemohon atas izin penebangan kayu aset daerah Pemkab Bondowoso di beberapa titik pada tahun 2021.

"Permohonan penebangan kayu aset itu PUPR, selanjutnya pihak perizinan telah mengundang Empat OPD sebagai tim survei ke lokasi yang menjadi objek permohonan," ujarnya.

Lebih lanjut, Kartono menjelaskan, permohonan izin penebangan kayu aset daerah pada 2021 itu adalah dinas BSBK atau PUPR waktu itu.

Dia mengaku, soal kasus penebangan kayu yang telah bergulir di Kejaksaan sudah menjadi ranah dinas BSBK, sebab izin sudah dikeluarkan.

“Yang mengajukan penebangan kayu Dinas BSBK atau PUPR pada waktu itu,” ucap Kartono.

Menurut Kartono, ketika izin telah dikeluarkan, maka sudah bukan ranahnya dinas DPM PTSP dan Naker lagi.

Kartono mengaku juga telah telah menyerahkan berkas-berkas ke Kejari Bondowoso dalam masalah penebangan kayu tersebut.

Sementara, Kepala Dinas DPMPTSP dan Naker, Nunung Setianingsih mengatakan, yang paling bertanggung jawab atas penebangan kayu dinas BSBK setelah surat izin dikeluarkan.

"Surat permohonannya waktu itu dari PUPR (saat ini dinas BSBK), kemudian turun tim survei dari DLH, Satpol-PP, PU Bina Marga Provinsi, kemudian mereka buat rekom dimasukan ke kami secara aplikasi, setelah memenuhi izin itu keluar," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas BSBK dikonfirmasi beberapa kali dihubungI lewat sambungan telepon tidak menjawabnya.

Diberitakan sebelumnya, H. Irwan Bachtiar Rahmat Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) mengusut tuntas kasus penembangan kayu aset daerah yang sudah masuk laporan masyarakat pada Tahun 2021 lalu.

Wabup Irwan menjelaskan, kurang lebih sekitar 262 pohon kayu tidak berizin dan 260 pohon kayu berizin ditebang. Namun hasil penjualannya tidak masuk ke dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan total kerugian senilai 2,5 Milyar rupiah.

" Saya sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan kasus penebangan kayu itu. Saya harap Kejaksaan mengusut tuntas oknum yang terlibat di dalamnya," kata Wabup Irwan pada media, Rabu (16/2/2022).

Wabup Irwan menyatakan, dari awal sejak kayu itu ditebang sudah mengajukan protes keras pada bupati, sebab kondisi kayu itu masih sehat dan merupakan aset milik daerah.

"Siapapun yang bersalah harus diusut, jika Wabup bersalah juga harus diusut tuntas, kalau perlu diringkus. Monggo sudah OPD-OPD yang terlibat harus diusut tuntas, Kejaksaan tidak boleh takut" imbuhnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya