PURWOREJO. - Usai menjalani test swab antigen puluhan siswa dan guru di Kabupaten Purworejo terkonfirmasi positif Covid-19 dari classter keluarga.
Kepala SMP Negeri 8 Purworejo, Khusnaini, saat ditemui awak mengatakan, bahwa sekolahnya tersebut saat ini sedang melaksanakan proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring akibat sejumlah siswa terkonfirmasi positif covid-19.
"Ada 25 siswa mereka terpapar semua OTG, dan kami melaksanakan daring selama 10 hari," katanya di Kantor SMPN 8 Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (24/02/2022).
Lebih lanjut, Khusnaini mengungkapkan, bahwa dari hasil tracking dan testing yang dilakukan oleh Puskesmas pada Jumat (18/2/2022) lalu 25 siswa tersebut dinyatakan positif covid-19.
"Senin besuk sudah bisa kembali masuk, karena Senin itu tanggal merah maka Selasa jadi masuk kembali," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo, Frikly Widhi Dewanto, menjelaskan, para siswa tersebut mereka terpapar Covid-19 dari classter keluarga, yang terbawa oleh salah satu siswa dengan tanpa gejala hingga menyebar di lingkungan sekolah.
"Iya mas beberapa sekolah seperti di SMP N 2 dan SMP N 8 serta beberapa sekolah yang lain ada yang terpapar, jadi mereka ada yang langsung melakukan menghentikan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)," jelasnya.
Sebagai contoh di SMP Negeri 2 hanya beberapa siswa yang terpapar, lanjutnya, hanya dua kelas yang ditracing serta menjalani proses pembelajaran secara daring.
"Kalau di SMP N 8 itu lebih banyak ada puluhan siswa yang terpapar. Jadi kalau sudah ada yang terpapar itu kita minta kelasnya untuk di tracing dengan minta bantuanya langsung ke Puskesmas, kalau sudah menyebar langsung tutup dan kita gak kompromi lagi,' bebernya.
Frikly menambahkan, sesuai instruksi Mentri Dalam Negeri no 12 tahun 2022, sejak tanggal 21 Februari 2022, Kabupaten Purworejo kembali masuk dalam level 3.
"Dilevel itu pelaksanaan pembelajaran di satuan
pendidikan dapat dilakukan melalui
pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443
-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid
-19). Untuk level e ini sistem pembelajaran kita mengacu pada panduan keputusan bersama empat mentri yang ada," pungkas Frikly. (Widarto)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Agus Sulistya |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi