SUARA INDONESIA

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Ban Mobil di Tuban

Irqam - 09 March 2022 | 09:03 - Dibaca 7.51k kali
Peristiwa Daerah Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Ban Mobil di Tuban
Polres Tuban menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian ban mobil di Kabupaten Tuban, Rabu (9/3/2022), (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Aksi pencurian bermodus copot ban mobil meresahkan masyarakat. Setidak sudah terjadi 4 kali di Kabupaten Tuban. Polisi pun telah menangkap pelaku pencurian ban.

Pelaku diketahui anak dibawah umur berinisial SJKA (16), warga Kecamatan Palang, Tuban. Aksi SJKA tersebar di sejumlah tempat, yakni Ruko Royal Park Merak, Kantor Balai Desa Mandirejo, Kantor Inspektorat dan di area parkir Kelurahan Kebonsari.

Dari keterangan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ban mobil hasil kejahatannya sempat dijual melalui media sosial.

Setelah ban mobil laku dijual, pelaku menyewa mobil untuk mengirim ban mobil hasil curiannya tersebut ke Bojonegoro dan Surabaya.

"Pelaku ditangkap di kediamannya oleh tim Marong Satreskrim Polres Tuban," kata Wakapolres Tuban Kompol Priyanto, Rabu (9/3/2022).

Sebelum beraksi, pelaku telah menyiapkan peralatan untuk melakukan pencurian, seperti dongkrak, kunci shock breaker, dan batu kumbung. 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengawasi lokasi sekitar dengan mengendarai motor. Dirasa aman, pelaku kemudian membuka ban mobil yang terparkir menggunakan dongkrak dan kunci shock. Setelah ban terlepas, pelaku mengganjal ban dengan batu kumbung.

"Pelaku mencopot 1 ban mobil itu hanya membutuhkan waktu 2 menit saja. Pelaku ini belajar secara otodidak," ujar Priyanto.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 8 batu kumbung, 20 baut, 1 set dongkrak, 1 kunci shock breaker, 4 ban mobil beserta pelek merek Dunlop, 4 ban mobil Innova, 1 unit motor Honda Vario, 1 unit mobil Mitsubishi.

Kasus ini masih ditangani Polres Tuban dan akan dilakukan pengembangan. Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya