SUARA INDONESIA

Akan Terbit Perwali Pembatasan Kantong Plastik di Pasar, Untuk Apa?

Lukman Hadi - 15 March 2022 | 23:03 - Dibaca 1.38k kali
Peristiwa Daerah Akan Terbit Perwali Pembatasan Kantong Plastik di Pasar, Untuk Apa?
Ilustrasi kantong plastik. (Foto: Pixebay/free)

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal membuat peraturan pembatasan kantong plastik di pasar. Hal itu sebagai upaya mewujudkan program gerakan zero waste.

Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tersebut, tengah dikebut dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, saat ini pemkot tengah mematangkan Perwali pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar.

"Perwali pembatasan kantong plastik nanti akan berlaku secepatnya. Tahun 2022 ini harus terbit," kata Hebi, Selasa (15/3/2022).

Ia menyebut, sebenarnya Perwali tentang pembatasan penggunaan kantong plastik itu ditargetkannya rampung pada Februari 2022. Namun, karena di dalam draft Perwali masih ada sejumlah poin yang perlu diperbaiki, sehingga saat ini masih berada di Bagian Hukum dan Kerja Sama.

"Karena masih ada satu atau dua yang perlu diperbaiki, sebelum ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya," ujarnya.

Sampah kantong plastik telah menjadi salah satu permasalahan lingkungan. Makanya, Perwali tersebut dinilai perlu diterapkan untuk menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai di masyarakat.

"Makanya (peraturan) ini akan sangat membantu kalau misalnya diterapkan. Beberapa daerah sudah melakukan," ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan, sebelum Perwali itu diterapkan, pemkot bakal melakukan sosialisasi ke masyarakat. Tak terkecuali sosialisasi juga dilakukan baik ke pasar modern maupun pasar tradisional.

"Jadi, kalau misal nanti mau belanja jangan pakai plastik, harus bawa dari rumah. Nah, sebelum nanti diterapkan akan ada sosialisasi," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV