SUARA INDONESIA

Cerita Panjang Pasar Turi, Sempat 'Mati Suri' Kini Bangkit Kembali

Lukman Hadi - 21 March 2022 | 15:03 - Dibaca 1.86k kali
Peristiwa Daerah Cerita Panjang Pasar Turi, Sempat 'Mati Suri' Kini Bangkit Kembali
Pasar Turi Baru.

SURABAYA - Kabar Pasar Turi bakal beroperasi nampaknya menjadi angin segar bagi para pedagang. Pasca terbakar pada 2007 silam, Pasar Turi menyisakan cerita panjang.

Pasar Turi adalah sebuah pusat perbelanjaan dan grosir legendaris di Jawa Timur. Pada masa jaya, Pasar Turi banyak dikunjungi pedagang dari berbagai daerah di Indonesia. Hal itu menjadikan Pasar Turi sebagai pusat perbelanjaan terbesar di Indonesia Timur.

Sebelum terbakar pada 2007, melansir Wikipedia, ternyata Pasar Turi juga pernah mengalami kebakaran pada 1950 dan 1978, dan kemudian terjadi renovasi besar-besaran. Baru di 27 Juli kebakaran hebat melanda Pasar Turi dan api baru bisa dipadamkan 3 hari kemudian.

Pemkot Surabaya memastikan pembukaan Pasar Turi akan diresmikan pada awal pekan ini. "Untuk melaksanakan pembangunan, Pemkot Surabaya beker jasama dengan PT. Gala Bumiperkasa (JO) dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi," kata Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra.

Perjanjian kerja sama itu dilaksanakan dengan mekanisme bangun guna serah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan Surat Wali Kota Surabaya tersebut, lalu serah terima obyek dilakukan pada tanggal 13 Februari 2012. Dengan demikian, jangka waktu pembangunan adalah sampai dengan tanggal 13 Februari 2014.

Kemudian Pemkot Surabaya menggugat PT Bumiperkasa pada 1 April 2016 ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 296/Pdt.G/2016/PN.Sby jo. No. 688/Pdt/2017/PT.Sby jo. No. 1819 K/Pdt/2019, karena dianggap telah menciderai perjanjian karena menjual stand dengan hak milik atas satuan rumah susun/strata title.

"Dasar Gugatannya adalah tindakan cidera janji PT. Gala Bumiperkasa yang menjual stand dengan hak milik atas satuan rumah susun/strata title," terangnya.

Selanjutnya, proses hukum pun berlangsung dan akhirnya pada 30 Maret 2020, dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1819 K/PDT/2019, PT. Gala Bumi Perkasa mengirim surat kepada Wali Kota Surabaya Nomor 05/DIR/GBP/III/2020 tentang ijin operasional para pedagang ex pedagang Pasar Turi, yang pada intinya sepakat untuk mengakhiri persengketaan dengan Pemkot Surabaya.

"Setelah ada perdamaian itu, lalu Pemkot Surabaya meminta bantuan ke Kejaksaan Negeri Surabaya selaku Jaksa Pengacara Negara untuk membantu persoalan Pasar Turi," tuturnya.

Setelah semua permasalahan dirasa sudah clear, Pemkot Surabaya menjadwalkan pembukaan dan tasyakuran Pasar Turi pada Senin (21/3/2022) hari ini.

"Setelah pengajian dan tasyakuran itu, kita akan melakukan pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ada di depan Pasar Turi Baru. Mohon doanya supaya semuanya lancar," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV