NGAWI - RH (66) warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ini sungguh bejat. Berprofesi sebagai guru ngaji, RH diduga mencabuli 7 muridnya.
Dugaan itu tersebut dibenarkan oleh Kasat reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan, saat dikonfirmasi suaraindonesia.co.id melalui pesan singkat WhatsApp.
"Kasus ini terungkap ketika pihak korban ada perselisihan, kemudian korban melaporkan RH ke kepolisian," kata Toni Hermawan, Rabu (5/4/2022).
"Sementara ada 7 korban dibawah umur, dan dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022. Perbuatan itu dilakukan saat korban diajari mengaji," ujarnya.
Dikatakan Toni, pengakuan pelaku saat melakukan cabul tidak menggunakan iming-iming kepada korban, dan hingga saat ini kepolisian terus melakukan penyidikan apakah ada korban lain.
"Kasus ini terus kita lakukan penyidikan dan pengembangan, apakah ada korban lain, semoga saja tidak ya.." tutupnya.
Atas perilaku bejatnnya, RH terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, tentang Undang-undang perlindungan anak.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi