SURABAYA - Sengketa dualisme Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel nampaknya belum dapat terselesaikan secara islah.
Sengketa bermula karena muncul yayasan baru atas nama Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja pada 2020 lalu.
Sementara menurut sejarah dan bukti-bukti mengatakan Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel (tanpa "Soerabaja") yang dipimpin Ahmad Hifni merupakan kepengurusan yang berhak.
Kuasa Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat gugatan untuk Kemenkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Hendra, gugatan tersebut atas dasar terbitnya pendirian badan hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja tertanggal 21 Januari 2020.
Hendra menyebutkan, sengketa kepengurusan yayasan terjadi sejak Januari 2020 sejak adanya yayasan baru dengan nama yang ada kesamaan dengan yayasan kliennya, di mana saat ini kepengurusan Masjid dan Area Makam Sunan Ampel dilakukan oleh yayasan baru tersebut.
"Yang mana menjadi dasar gugatan kami adalah Surat keputusan tentang Pengesahan atas pendirian Yayasan tersebut dikeluarkan tidak sesuai dengan Isi dari akta yang dimiliki oleh Yayasan baru, karena isi/keterangan dari akta tersebut adalah Tentang “Perubahan data Yayasan” BUKAN tentang Pendirian Yayasan yang baru," beber Hendra di Surabaya, Selasa (12/4/2022).
Oleh karena itu, pihaknya melakukan upaya hukum yang telah dan sedang dilakukan saat ini Kasasi di Mahkamah Agung Jakarta Atas Gugatan Kliennya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 100 dan yang menjadi tergugat adalah Kemenkumham RI di Jakarta, terkait SK kemenkumham yang dimiliki oleh yayasan baru tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa gugatan juga dikirim ke Pengadilan Agama Surabaya terkait Status Tanah Masjid Agung Sunan Ampel dan Area Makam Sunan Ampel yang berada di Jalan Ampel Masjid No. 53 Surabaya, dengan nomor perkara: 6345/Pdt.G/2021/PA/Sby.
"Yang mana sampai saat ini status tanahnya masih berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama yayasan baru tersebut dan dasar dari proses ganti nama pada sertifikat tersebut adalah atas perubahan anggaran dasar Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel," katanya.
Kemudian, kata Hendra, yang ketiga gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya atas Rekomendasi pendirian rumah ibadah oleh Kemenag Kota Surabaya sekaligus sebagai tergugat, yang mana saat ini prosesnya masih pada pemeriksaan gugatan.
Adapun bunyi gugatan tersebut adalah:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor: B.009/Kk.13.29.1.3/BA.04/05/2020, tanggal Mei 2020, Hal:Rekomendasi, Rekomendasi tentang pendirian rumah ibadat, Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja di Jl Ampel Masjid no 53 Kelurahan Ampel Kecamatan Semampir Surabaya atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tindakan tergugat/kepala kantor Kementrian Agama Kota Surabaya atas rekomendasi tertulis pada bulan Mei 2020 Nomor: B.009/Kk.13.29.1.3/BA.04/05/2020, tentang rekomendasi pendirian rumah ibadat, Masjid Agung Sunan Ampel Surabaya.
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Nomor: B.009/Kk.13.29.1.3/BA.04/05/2020, tanggal Mei 2020, Hal: rekomendasi, tentang rekomendasi pendirian rumah ibadat, Masjid Agung Sunan Ampel Surabaya.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Namun apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Republik Indonesia di Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
Di tempat yang sama, Ketua Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, Ahmad Hifni, menginginkan sengketa yayasan segera dapat terselesaikan dengan cara baik-baik.
"Dengan ini kami berharap semoga ini segera berakhir karena juga menyangkut ketentraman masyarakat dalam beribadah," ujar Gus Hifni sapaan karibnya.
Karena amanat yang ia terima dari sesepuh merupakan rumah besar umat islam yang tidak mengenal golongan manapun asal taat kepada Allah SWT.
"Dulu para sesepuh juga sesudah mengambil langkah musyawarah mencari titik temu, bahkan inisiasi dari PWNU juga telah kami lakukan dan tidak menemui titik temu. Jika langkah tersebut tidak membuahkan hasil maka kita meminta pengadilan untuk menentukan ini," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi