SUARA INDONESIA

Mukomuko Sudah Tentukan Besaran Zakat Fitrah, Ini Rincianya

Robianto - 13 April 2022 | 09:04 - Dibaca 1.55k kali
Peristiwa Daerah Mukomuko Sudah Tentukan Besaran Zakat Fitrah, Ini Rincianya
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, H. Widodo

MUKOMUKO- Seiring dengan berjalannya bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M. Kantor kementerian Agama Kabupaten Mukomuko telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B-1132/Kk.07.05.5/BA.03.2/04/2022. Tentang hasil rapat penentuan Qimat Zakat Fitrah tahun 1443 H/2022 M.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh kantor Kementerian Agama Mukomuko tersebut, sebagai pedoman bagi Umat Islam di Kabupaten Mukomuko dalam membayar zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M.

Penentuan besaran zakat fitrah didaerah itu berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar di Aula sakinah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko pada Selasa (12/4/2022.

Rapat tersebut dihadiri oleh para pejabat dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Kabag Kesra Setdakab Mukomuko, ketua MUI, Ketua BAZNAS Mukomuko, ketua FKUB, pimpinan ormas Islam, kepala Madrasah dan kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Mukomuko.

Itu dibenarkan Kepala kantor kementerian agama Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, ketika dikonfirmasi suaraindonesia.co.id pada Rabu pagi (13/4/2022).

"Besaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Mukomuko tahun 2022 ini, kalau dibayar menggunakan beras sebesar 2,5 kg atau disamakan dengan sepuluh canting beras, dan apabila dirupiahkan, tertinggi Rp 35 ribu, sedang Rp 30 ribu dan terendah Rp 25 ribu/jiwa," jelas Widodo.

Lebih lanjut dikatakan Widodo, penetapan besaran zakat fitrah tersebut, pihaknya sudah mendapatkan hasil survey harga beras di 15 Kecamatan didaerah itu. Mulai dari harga tertingi, harga sedang hingga harga terendah.

"Besaran zakat fitrah yang sudah disepakati itu sebagai pedoman Umat Islam di Kabupaten Mukomuko dalam membayar zakat fitra, dan juga sebagai pedoman bersama bagi panitia zakat fitrah di masjid, musala serta bagi unit pengumpulan zakat di wilayah Kabupaten Mukomuko. Zakat fitrah yang sudah terkumpul, harus disalurkan kepada yang berhak menerima sebelum Salat Idul Fitri," ucapnya.

Masih kata Widodo. "Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka diimbau kepada panitia pengumpul zakat dan Muzakki untuk memperhatikan instruksi pemerintah dalam penanganan Covid-19, baik dalam teknis pengumpulan maupun dalam teknis pendistribusian zakat fitrah," imbuhnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Robianto
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV